Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Polemik realokasi dan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Lape akhirnya dibawa ke meja musyawarah. Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari titik temu antara distributor, pemerintah, dan petani. 

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.IP., berlangsung di Gedung DPRD Sumbawa,pada Jumat (03/07/2026), hingga pukul 16.50 WITA. Rapat dihadiri Sekretaris Komisi II Zohran, anggota H. Andi Mappeleppui dan Ridwan, S.P., M.Si., Kadis Pertanian Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., Camat Lape Ditha Frisqy, S.STP., Koordinator BPP Lape, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah NTB, PT Multi Agri Nusa Tenggara, dan organisasi masyarakat tani.

Tolak Pemindahan Tanpa Koordinasi 



Dalam paparannya, Komisaris PT Multi Agri Nusa Tenggara Iwan Darmawansyah menegaskan perusahaan tidak melakukan “pemindahan” kelompok tani. Yang terjadi, kata dia, adalah realokasi penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku. Meski begitu, ia mengakui masih ada kendala di proses pemindahan RDKK dan sinkronisasi data di lapangan.

Hal senada disampaikan Koordinator BPP Kecamatan Lape Hasan Sahdan. Ia menekankan realokasi harus merujuk pada data RDKK dan Peraturan Menteri Pertanian. “Di lapangan masih ada petani yang keberatan karena perubahan dilakukan tanpa musyawarah bersama,” ujarnya.

Kadis Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati menegaskan distributor boleh mengusulkan realokasi, namun eksekusinya wajib dikoordinasikan. “Harus libatkan Dinas Pertanian, penyuluh, Gapoktan, pengecer, dan kelompok tani. Jangan sampai memicu konflik,” tegasnya.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia Wilayah NTB menyebut mekanisme penyaluran kini sudah disederhanakan agar distribusi lebih efektif, namun tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran.

4 Rekomendasi Komisi II DPRD

Menutup rapat, Sekretaris Komisi II Zohran mengingatkan semua pihak agar taat regulasi dan menjaga penyaluran pupuk sesuai prinsip 7 Tepat: tepat jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, mutu, dan penerima.

Dari RDP tersebut, Komisi II melahirkan 4 rekomendasi: 
1. Musyawarah dulu: Seluruh pihak wajib mengedepankan koordinasi dan musyawarah sebelum melakukan realokasi kelompok tani.
2. Mediasi segera: Meminta Dinas Pertanian memfasilitasi mediasi antara PT Multi Agri Nusa Tenggara dengan semua pihak terkait.
3. Tuntaskan sebelum RDKK baru: Mendorong penyelesaian persoalan realokasi sebelum penyusunan RDKK berikutnya agar hak petani tidak terganggu.
4. Perkuat pelayanan lapangan: Meminta petugas lapangan meningkatkan keterbukaan, pelayanan, dan pemahaman regulasi pupuk bersubsidi.


Perwakilan LSM Gempur  berharap forum ini menghasilkan solusi konkret bagi kelompok tani dan menjadi dasar rekomendasi yang dijalankan semua pihak.

DPRD Sumbawa berharap seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti. Tujuannya menjaga kelancaran distribusi, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan memastikan hak-hak petani di Sumbawa terpenuhi. 
Rapat ditutup dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Pewarta: Syaiful Marjan