Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Perselisihan kepemilikan tanah di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika kembali dibawa ke ranah hukum. Santun bin Layap selaku ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, melalui kuasa hukum Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Gugatan terdaftar dengan nomor Perkara *10/Pdt.G/2026/PN Pya* ini menyangkut sebidang tanah kebun seluas ±13.010 M2 yang terletak di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Tanah tersebut saat ini tercatat masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1051 Desa Mertak seluas 19.010 M2 atas nama Yuliansyah Putra.
Kronologi Sengketa
Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menyatakan tanah tersebut telah dikuasai dan digarap secara terus-menerus oleh alm. Amaq Sumur sejak tahun 1980. Penguasaan dilakukan secara fisik, nyata, dan damai. Bukti penguasaan diperkuat dengan adanya SPPT PBB atas nama Amaq Sumur seluas 10.625 M2 dengan luas rill 13.010 M2.
Masalah bermula tahun 2012–2013, saat sejumlah orang yang disebut makelar tanah menawarkan lahan tersebut kepada Yuliansyah Putra. Pada 23 Mei 2013, Kepala Desa Mertak saat itu menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Sporadik yang menyebut tanah ±19.010 M2 dikuasai Yuliansyah Putra dengan asal-usul "ganti rugi kepada Amaq Sumur dan Amaq Merry".
Berdasarkan surat-surat itu, pada 12 September 2013 terbitlah SHM Nomor 1051 atas nama Yuliansyah Putra. Di dalam sertipikat itu juga tercantum tanah milik warga lain, Indrawati, seluas ±6.000 M2.
Selanjutnya pada 7 Juli 2014, tanah tersebut dijual lagi kepada Imansyah Budianto melalui Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014 di hadapan Notaris dan PPAT di Praya.
Pihak penggugat menegaskan, seluruh proses penerbitan surat dan sertipikat dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa pembayaran kepada alm. Amaq Sumur maupun para ahli warisnya.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum menggugat 17 pihak, mulai dari makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, Notaris/PPAT, pembeli pertama dan kedua, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Bentuk PMH yang didalilkan antara lain:
1. Penerbitan surat desa yang diduga berisi keterangan tidak benar dan tidak tercatat di buku register desa.
2. Jual beli oleh pihak yang tidak berhak menjual tanah tersebut.
3. Notaris dan PPAT tidak cermat* dalam membuat AJB padahal objek diduga dalam keadaan sengketa.
4. Pembeli terakhir tidak beritikad baik karena membeli objek yang patut diduga berasal dari proses tidak sah.
5. Kantor Pertanahan tidak menindaklanjuti pengaduan ahli waris terkait sengketa.
Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materil karena tidak dapat memanfaatkan tanah warisan, dan kerugian immateril karena hak sebagai ahli waris diabaikan.
Tuntutan ke Pengadilan
Dalam petitumnya, penggugat memohon majelis hakim:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah sengketa ±13.010 M2 adalah milik alm. Layap alias Amaq Sumur.
3. Menyatakan batal demi hukum seluruh surat dasar penerbitan SHM 1051.
4. Menyatakan batal SHM 1051 atas nama Yuliansyah Putra dan AJB Nomor 10/2014.
5. Memerintahkan Kantor Pertanahan mencoret SHM 1051 dari buku tanah.
6. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materil Rp13.010.000.000 dan immateril Rp5.000.000.000 secara tanggung renteng.
7. Memerintahkan Tergugat 16 menyerahkan tanah dalam keadaan kosong.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu.
Pernyataan Pihak
Santun bin Layap menyampaikan tanah itu adalah warisan orang tuanya.
"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan agar tanah warisan kami dikembalikan," ujarnya.
Lalu Erwin Juniardi, S.H. menyebut gugatan ini untuk menegakkan kepastian hukum.
"Kami mendalilkan ada cacat yuridis yang sangat mendasar dalam penerbitan sertipikat ini. Mulai dari asal-usul tanah, keterangan desa, sampai proses jual beli di hadapan Notaris," kata dia.
Sonny Pangeran BT., S.H., M.H. menambahkan perkara ini penting bagi perlindungan masyarakat di wilayah pusat investasi.
"Ini bukan hanya tentang 13.010 M2 tanah, tetapi tentang prinsip bahwa hukum harus melindungi yang benar," tegasnya pada Jumat (31/07/2026).
Saat ini perkara masih dalam proses persidangan di PN Praya. Pihak penggugat berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang diajukan. (Red)


0Komentar