Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul adanya usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik yang didorong BNN di tingkat pusat.
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa melalui Subkoordinator Pencegahan dan Pendayagunaan Masyarakat (P2M), Nur Syafruddin, A.Md., mengatakan kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota, termasuk BNN Kabupaten Sumbawa.
“Kalau dari kebijakan pusat memang mendorong dan sudah mengusulkan untuk larangan penggunaan rokok elektrik. Itu sudah diusulkan melalui DPR,” kata Nur saat ditemui di Kantor BNN Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perhatian BNN terhadap rokok elektrik berkaitan dengan hasil penelitian yang menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam liquid yang digunakan pada vape.
“Dari hasil penelitian BNN, sekitar 60 persen atau di atas 50 persen penggunaan zat yang ada di dalamnya itu mengandung narkotika. Hampir seluruh jenis narkotika ada di dalam sana,” ujarnya.
Nur menyebut kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain, salah satunya di Bali. Ia mencontohkan adanya penggerebekan terhadap sebuah pabrik yang memproduksi liquid, yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui mengandung narkotika.
Di Kabupaten Sumbawa, BNN juga menemukan indikasi serupa dalam pemeriksaan di lingkungan pendidikan.
Pada akhir Desember 2025, BNN Sumbawa melakukan tes urine terhadap pelajar di salah satu SMP. Dalam pemeriksaan tersebut, seorang siswa dinyatakan positif narkotika golongan I.
Setelah dilakukan pendalaman, siswa tersebut diketahui merupakan perokok aktif dan mengaku menggunakan rokok elektrik yang liquid-nya dibeli secara daring.
“Setelah kita gali, anak ini memang perokok aktif dan dia mengaku menggunakan rokok elektrik yang dibeli secara online. Kemudian liquid-nya kita tes dan ternyata ditemukan zat narkotika,” jelas Nur.
Temuan tersebut menjadi perhatian BNN Sumbawa untuk terus memperkuat pencegahan, terutama di lingkungan pendidikan. Sosialisasi dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung maupun melalui konten edukasi dari BNN RI.
“Untuk pencegahan, kita tetap melakukan penyampaian informasi terkait vape ini, baik secara tatap muka maupun melalui konten-konten dari BNN RI, terutama di lingkungan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, terhadap penjual liquid, BNN Sumbawa belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, dalam waktu dekat BNN berencana memeriksa liquid yang beredar dengan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan atau pemeriksaan kepada setiap penjual liquid. Nanti liquid yang dijual itu kita tes di laboratorium,” ujarnya.
Meski demikian, langkah tersebut masih menunggu proses kebijakan dari pusat. BNN Sumbawa tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan lain di lapangan.
“Kita menunggu kebijakan dari pusat supaya tindakan yang kita lakukan ini tidak menimbulkan dampak atau persoalan lain,” kata Nur.
Selain persoalan vape, data rehabilitasi BNN Kabupaten Sumbawa menunjukkan kelompok usia muda masih menjadi perhatian. Dari total 296 pasien rehabilitasi, sebanyak 96 orang merupakan pelajar, sementara 193 orang berada pada rentang usia 15 hingga 25 tahun.
Kondisi tersebut membuat pencegahan dan rehabilitasi terhadap pelajar serta kelompok usia muda terus diperkuat. BNN Sumbawa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Nur mengatakan, rehabilitasi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama jarak sekolah, transportasi dan dukungan operasional. Program tersebut juga membutuhkan beberapa kali pertemuan.
“Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Banyak sekolah yang jauh, kemudian transportasi dan dukungan lainnya menjadi kendala. Untuk rehabilitasi sendiri minimal pertemuannya delapan kali,” jelasnya.
Karena itu, BNN Sumbawa mendorong dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah. Tahun depan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan alokasi anggaran untuk mendukung program rehabilitasi di sekolah, terutama bagi pelajar yang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat program rehabilitasi sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan generasi muda di Kabupaten Sumbawa. (Jhey)


0Komentar