Mataram, (postkotantb.com) - Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian ponsel milik mahasiswi di Rumah Sakit Kota Mataram.

Pelaku berinisial Fatawa alias Opek (28) diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA tanpa perlawanan.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya," ujar AKP Amrozi.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di Ruang Rawat Inap (Irna) Nomor 38 Rumah Sakit Kota Mataram, Jalan Bung Karno.

Korban diketahui bernama Baiq Silvia Syntya Dewi (21), mahasiswi asal Lombok Tengah yang saat itu tengah menjalani perawatan.

Sebelum beristirahat, korban meletakkan telepon genggamnya di atas meja kerja di dalam ruangan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah sakit yang sepi saat korban tertidur untuk masuk dan mengambil ponsel tersebut.

Korban baru menyadari ponselnya hilang sekitar pukul 04.30 WITA saat terbangun. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melapor ke SPKT Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.


Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya dilacak hingga akhirnya diringkus pada Rabu pagi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Opek dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi komitmen respons cepat Polsek Mataram dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. (Red)