![]() |
| Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Kabupaten Sumbawa, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T. Foto Istimewa |
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha budidaya tambak yang masih menyelesaikan tahapan perizinan. Dari ratusan usaha yang tercatat, proses administrasi setiap pelaku usaha berbeda sesuai dengan skala dan ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Kabupaten Sumbawa, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., mengatakan terdapat 209 usaha budidaya tambak yang masuk dalam basis data DKP. Jumlah tersebut mencakup usaha skala kecil hingga besar, termasuk penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Menurut Naeli, perbedaan skala usaha turut menentukan proses perizinan yang harus ditempuh. Untuk usaha mikro dan kecil, sertifikat standar dapat diperoleh melalui sistem OSS tanpa proses verifikasi. Sementara usaha menengah dan besar diwajibkan memperoleh sertifikat standar terverifikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Untuk usaha menengah dan besar harus memiliki sertifikat standar terverifikasi. Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya NIB, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan laut, persetujuan lingkungan serta PBG. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, DKP dapat memberikan rekomendasi untuk tahapan verifikasi berikutnya.
Naeli menjelaskan, salah satu tahapan yang membutuhkan waktu cukup panjang adalah persetujuan lingkungan. Pengurusannya kini dilakukan melalui kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, sehingga waktu penyelesaiannya sangat bergantung pada proses pelayanan dan antrean di tingkat provinsi.
“Sekarang izin lingkungan berada di provinsi. Karena banyak sektor yang mengurus izin di sana, antreannya juga cukup panjang,” katanya.
Kondisi tersebut membuat beberapa pelaku usaha masih berada dalam tahapan penyelesaian administrasi meskipun fasilitas tambak telah dibangun. Naeli menegaskan, keberadaan bangunan tambak yang belum diikuti selesainya seluruh dokumen tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran, sebab regulasi memungkinkan pembangunan dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh NIB.
Meski demikian, kegiatan operasional tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan. DKP Sumbawa karena itu terus memantau perkembangan usaha sekaligus mendorong pelaku usaha menyelesaikan dokumen yang masih kurang.
Selain persoalan izin baru, DKP juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih melakukan penyesuaian data dari sistem perizinan sebelumnya ke OSS. Proses migrasi tersebut menjadi bagian lain yang perlu diselesaikan agar administrasi usaha sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.
Naeli berharap seluruh pelaku usaha dapat mengikuti tahapan perizinan secara tertib sehingga kegiatan budidaya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang.
“Pendampingan tetap kami lakukan agar pelaku usaha bisa menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Jhey)


0Komentar