Lombok Barat, (postkotantb.com) – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung khidmat di halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hakim, Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) daerah, jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota, hingga pimpinan pondok pesantren di wilayah NTB.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Dr. H. Zamroni Aziz, S.H.I., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi Ponpes Nurul Hakim yang telah menjadi tuan rumah sekaligus berkontribusi dalam pendidikan dan pembinaan generasi bangsa.


Zamroni berharap peringatan Hari Santri tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh pondok pesantren di NTB untuk terus berbenah, meningkatkan kemandirian, serta memperkuat kualitas pendidikan dan pembinaan santri.

“Dengan peringatan Hari Santri ini, kami berharap seluruh pondok pesantren semakin mandiri, berbenah menjadi lebih baik, serta memberikan kontribusi terbaik bagi anak-anak bangsa, agama, dan negara,” ujarnya.

Kemenag Tegaskan Tidak Melindungi Pelaku Kekerasan

Di tengah peringatan Hari Santri Nasional, persoalan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan turut menjadi perhatian. Menanggapi pertanyaan wartawan seusai upacara, Zamroni menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara serius dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar tindakan oknum tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab setiap lembaga pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memastikan keselamatan para santri.

“Kalaupun ada oknum yang merusak citra pondok pesantren, sekali lagi, itu adalah perbuatan oknum, bukan pondok pesantrennya. Tetapi, seluruh pondok pesantren juga harus berbenah agar menjadi tempat yang aman dan baik untuk mendidik anak-anak kita,” tegasnya.

Zamroni memastikan Kemenag NTB tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang melakukan tindakan menyimpang atau melanggar hukum. Ia justru mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dilaporkan dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak melindungi oknum. Tidak ada ruang bagi oknum yang melakukan perbuatan seperti itu di pondok pesantren. Jika ada kejadian, kami mendorong agar diproses melalui aparat penegak hukum,” katanya.

Menurutnya, komitmen menjaga nama baik pesantren harus berjalan beriringan dengan keberanian mengungkap pelanggaran serta memberikan perlindungan kepada korban.

Satgas Lintas Sektor dan Hotline Pengaduan Disiapkan

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, Zamroni menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor dengan dukungan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.


Satgas tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya pemerintah daerah, kepolisian, dinas sosial, dinas pendidikan, rumah sakit, serta lembaga perlindungan anak.

Menurut Zamroni, upaya perlindungan ini tidak hanya menyasar pondok pesantren, tetapi juga seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah.

Kemenag NTB juga telah menyiapkan hotline pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat dan santri untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan maupun persoalan lain yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah berjalan, melakukan sosialisasi, dan menyediakan hotline pengaduan di lembaga pendidikan. Ini bukan hanya untuk pondok pesantren, tetapi juga seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di NTB dan akan terus diperluas ke Pulau Sumbawa serta wilayah lainnya.

Zamroni menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penanganan dan perlindungan terhadap santri berjalan sesuai ketentuan.

Terkait kemungkinan keberlanjutan izin operasional pondok pesantren yang diduga terlibat dalam suatu kasus, ia menyebut keputusan lebih lanjut perlu mempertimbangkan kondisi serta fakta di lapangan. Perkembangan penanganan dan hasil koordinasi nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemenag Lombok Barat Ajak Santri Bangga dan Berkontribusi bagi Negeri

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, H. Muliadi, menyampaikan terima kasih kepada Ponpes Nurul Hakim yang telah memfasilitasi pelaksanaan peringatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi NTB tahun ini.

Muliadi mengajak seluruh santri untuk bangga terhadap identitas dan perannya dalam membangun bangsa. Ia menilai semangat Hari Santri harus menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat karakter, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kita harus bangga menjadi santri. Santri menguatkan negeri menuju Indonesia Emas 2045. Alhamdulillah, peringatan tingkat Provinsi NTB tahun ini dipusatkan di Lombok Barat, tepatnya di Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada pembentukan akhlak, karakter, dan keilmuan.

Menurutnya, setiap lembaga pendidikan harus tetap berpegang pada tujuan utamanya, yakni memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus menjamin perlindungan bagi para santri. Setiap tindakan yang menyimpang harus ditindak sesuai aturan tanpa mengabaikan hak santri untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman.

“Komitmen kita adalah Santri untuk Negeri dan NKRI harga mati,” pungkasnya.

Momentum Memperkuat Mutu dan Keamanan Pesantren

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lombok Barat menjadi pengingat bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membangun karakter, memperkuat nilai keagamaan, serta mencetak generasi penerus bangsa.


Namun, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren juga membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Peningkatan mutu pendidikan harus berjalan seiring dengan pengawasan, pencegahan kekerasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penanganan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Dengan demikian, semangat Hari Santri diharapkan tidak berhenti pada upacara dan perayaan, tetapi diwujudkan melalui lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan mampu melindungi setiap santri dalam menuntut ilmu. (Ramli Jamak)