Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kondisi jalan nasional yang melintasi Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berstatus jalan nasional dengan sumber anggaran dari APBN, faktanya hingga akhir 2026 belum juga tuntas dilebarkan.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada beberapa titik yang menjadi sorotan warga karena tak kunjung dilebarkan dan terkesan dibiarkan menyempit di tengah jalan yang sudah mulus dan lebar.
Titik-titik yang disorot warga di antaranya:
1. Dusun Karang Kates, Desa Gondang
2. Dusun Lekok, Desa Gondang
3. Dasan Kerupuk, Desa Sukadana
4. Desa Anyar, Kecamatan Bayan
5. Dusun Lokok Aur
6. Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan
7. Desa Bayan (Kebayan) – Lokok Piko
Di titik-titik tersebut, badan jalan masih sempit sekitar 6 meter, bahu jalan nyaris tidak ada, bahkan ada yang menikung tajam tanpa marka yang jelas. Ironisnya, di sisi kiri dan kanannya, jalan sudah lebar, mulus, dan sudah sesuai standar nasional hasil pengaspalan proyek APBN.
"Padahal itu semua sumber dananya dari dana APBN, tapi kenapa sampai dengan saat ini belum juga dituntaskan," ucap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Jumat (23/10/2026).
Menurut warga, kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, terutama wisatawan yang melintas menuju kawasan wisata Tiga Gili, Senaru, dan jalur Sembalun–Bayan.
"Kalau malam tidak ada lampu penerangan, jalan sempit, papasan mobil besar dengan motor sangat ngeri. Sudah sering kejadian hampir tabrakan di Anyar sama Lokok Aur," keluhnya.
Warga pun mempertanyakan keseriusan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB dan Satker PJN Wilayah NTB dalam menuntaskan pelebaran jalan nasional di KLU.
BPJN NTB: Pemda KLU Belum Bebaskan Lahan
Terkait hal itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB saat dikonfirmasi media pada Sabtu malam (24/10/2026) lewat pesan WhatsApp menerangkan, sebenarnya tidak ada kendala dari sisi balai.
"Nah terkait dengan pembukaan lahan silakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara," ucap pihak BPJN NTB.
Kasatker PJN 1 NTB: Bukan 6 Titik, Tapi 8 Titik Sepanjang 7 KM
Terpisah, Kasatker PJN 1 NTB, Herlambang, saat dikonfirmasi lewat SMS dan pesan WhatsApp menambahkan penjelasan lebih rinci.
Menurutnya, jalan nasional di Lombok Utara yang belum dilebarkan bukan 6 titik, melainkan 8 titik dengan total panjang lebih kurang 7 kilometer.
Pihaknya juga menerangkan bahwa sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah. Mekanismenya, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemda KLU.
"Setelah lahan dibebaskan baru diusulkan pekerjaan fisiknya," ujar Herlambang kepada media.
Dengan penjelasan ini, jelas bahwa kunci tuntasnya pelebaran jalan nasional di KLU kini berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara. Setelah lahan clear, BPJN akan langsung mengusulkan pekerjaan fisik pelebaran dengan dana APBN.
Pewarta: Sabdanom


0Komentar