Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Tim gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa dan BNNP NTB mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Alas Barat. Dua orang diamankan dengan total barang bukti 107,53 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi di Dusun Stowe Berang, Desa Gontar Baru, Alas Barat. Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa kemudian berkoordinasi dengan BNNP NTB untuk penyelidikan.
Operasi dipimpin Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB IPDA Mujito, S.H., bersama personel BNNP NTB dan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa. Tim tiba di lokasi Jumat (30/10/2026) malam.
Dua terduga berinisial AS alias Genk (44) dan SM (21) diamankan sekitar pukul 00.10 Wita, Sabtu (31/10/2026), saat datang dengan motor Honda CBR 150.
Petugas melakukan penggeledahan badan disaksikan warga dan perangkat setempat, lalu dikembangkan ke rumah kontrakan dan kediaman salah satu terduga di Desa Luar, Kecamatan Alas.
Dari penggeledahan diamankan dua paket diduga sabu seberat 102,86 gram dan 4,67 gram, total 107,53 gram bruto.
Selain itu disita mobil Toyota Kijang silver DR 1757 RB, motor Honda CBR 150, dua HP, uang Rp952.000, dua bong, plastik klip, timbangan digital, 11 korek api, pipet, gunting, dompet, sendok stainless, pipet kaca, buku tabungan, dua ATM, dan KTP atas nama Agus Sudono.
Barang bukti dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk pemeriksaan awal. Kedua terduga masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran dan asal barang. (Jhey)



0Komentar