Samsul Hadi Idris (Gcunk) Ketua MATA NTB. Foto Dokumen postkotantb.com



Lombok Barat, (postkotantb.com) — Masyarakat Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (MATA NTB) mengajak masyarakat untuk memberikan ruang dan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan birokrasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap LAZ, Selasa (27/10/2026).

Pembenahan birokrasi tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam setiap pengambilan keputusan.

MATA NTB menilai, pimpinan daerah tentu telah memiliki sejumlah agenda pembenahan yang dibahas bersama jajaran terkait, termasuk dengan mempertimbangkan masukan dari para wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Barat.

"Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan proses perubahan birokrasi secara bertahap, sembari tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif," ujar perwakilan MATA NTB.

Terkait proses seleksi terbuka atau panitia seleksi (pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, MATA NTB menyatakan kepercayaan penuh terhadap seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh pansel.

Kepercayaan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa setiap tahapan seleksi telah dijalankan dengan memperhatikan ketentuan dan komitmen integritas yang menjadi bagian dari proses tersebut, termasuk pakta integritas yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebelum seluruh tahapan seleksi berlangsung.

Menyangkut hasil seleksi tiga besar calon Sekda yang selanjutnya akan mengerucut menjadi satu nama, MATA NTB meyakini pimpinan daerah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan yang objektif dan konstruktif.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan, penguatan tata kelola birokrasi, serta kemajuan pembangunan Kabupaten Lombok Barat ke depan.

MATA NTB juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepercayaan terhadap proses pemerintahan dan pengawasan publik. Dengan demikian, pembenahan birokrasi dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Ramli Jamak)