Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mematangkan langkah penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate melalui penyusunan masterplan serta rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kedua langkah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan kawasan pantai yang lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., mengatakan bahwa penyusunan masterplan menjadi bagian penting untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berjalan jelas.

Menurutnya, pengelolaan Pantai Sliper Ate membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama antara Dispopar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

“Penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate masih kita diskusikan agar masterplan-nya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di tingkat OPD, baik Dispopar, PUPR maupun PRKP,” ujar Tata saat ditemui, Senin (19/10/2026).

Selain memperjelas arah penataan kawasan, Dispopar juga tengah mengusulkan pembentukan UPTD sebagai unit yang secara khusus menangani pengelolaan Pantai Sliper Ate.

Tata berharap usulan tersebut memperoleh dukungan dari jajaran pemerintah daerah sehingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara lebih fokus, dengan tanggung jawab dan mekanisme kerja yang jelas.

Ia menjelaskan, keberadaan UPTD nantinya diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan program, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan. Dengan demikian, pengelolaan kawasan tidak hanya bertumpu pada perencanaan, tetapi juga memiliki unit pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.

“Jika UPTD dibentuk, mereka bisa merencanakan dan mengeksekusi langsung pengelolaan Pantai Sliper Ate. Karena itu, masterplan menjadi sangat penting,” jelasnya.

Terkait pembentukan kelembagaan, Dispopar masih membahas struktur dan nomenklatur UPTD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana tersebut juga memerlukan landasan regulasi daerah sebagai dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas unit pengelola.

Tata menegaskan, penyelesaian masterplan dan regulasi pembentukan UPTD menjadi dua agenda penting yang perlu dituntaskan pemerintah daerah sebelum pengelolaan Pantai Sliper Ate dapat berjalan dengan sistem yang lebih terarah.

“Pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam pengelolaan Pantai Sliper Ate ada dua, yaitu masterplan dan Perda pembentukan UPTD,” tutupnya.

Melalui kedua langkah tersebut, penataan Pantai Sliper Ate diharapkan memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, koordinasi antar-OPD yang lebih efektif, serta sistem pengelolaan yang mampu mendukung pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Sumbawa. (Jhey)