Lombok Barat, (postkotantb.com)– Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Satuan Lalu Lintas resmi melaksanakan Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan", operasi tersebut mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Anton Prasetya Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi persyaratan berkendara.
"Operasi Patuh Rinjani 2026 bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau melakukan penilangan. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan patuh berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi keselamatan pengguna jalan," ujar Iptu Anton Prasetya Wijaya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Anton menjelaskan, kelengkapan surat kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu dan ketentuan lalu lintas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan setiap pengendara.
Pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi dan penumpang mobil diimbau menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, maupun melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur juga menjadi perhatian. Pengendara sepeda motor diimbau tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Selama operasi berlangsung, petugas akan mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk melalui teguran simpatik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat," tegas Anton.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026, Polres Lombok Barat berharap terbangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat. (Ramli Jamak)



0Komentar