Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Empat pria dewasa diamankan dalam operasi yang berlangsung Selasa dini hari (13/10/2026), dengan lokasi penindakan di Cakranegara, Kota Mataram, dan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada penindakan di dua wilayah berbeda.

Lokasi pertama berada di kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang berada di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Berbekal hasil penindakan awal itu, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Di sebuah rumah di wilayah tersebut, polisi mengamankan tiga pria lainnya.

Petugas juga menggeledah rumah salah satu pria untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan empat pria beserta sejumlah barang bukti, termasuk 3,25 gram diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengamanan tersebut saat dikonfirmasi Selasa pagi.

"Benar, dini hari tadi tim Opsnal kami mengamankan empat pria. Satu di antaranya diamankan di pinggir jalan di wilayah Cakranegara, sedangkan tiga lainnya diamankan di salah satu rumah di wilayah Lingsar, Lombok Barat," ungkap AKP Abisatya.

Ia menjelaskan, keempat pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Penyidik akan mendalami keterangan para terduga serta menelusuri asal-usul barang bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya.


"Kami masih menyelidiki peran masing-masing. Jika nanti terbukti sebagai pengedar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan untuk proses rehabilitasi melalui BNN Kota Mataram sesuai ketentuan," jelasnya.

AKP Abisatya menegaskan penanganan perkara narkotika dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penentuan status hukum maupun kemungkinan rehabilitasi akan disesuaikan dengan peran masing-masing serta ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan pengembangan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh keterlibatan masing-masing pria serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Red)