Breaking News

Fachri Hamzah SE : Empat Pilar Kebangsaan Dapat Memperkokoh Persatuan NKRI


Sumbawa Barat (postkotantb.com)  -  Saat ini kita melihat saat ini kepada generasi penerus bangsa sering terjadi degradasi moral terutama anak-anak muda ini harus di persiapkan, karena anak-anak sekarang itu pancasila saja tidak hafal apa lagi UUD 1945, dan juga untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme kepada mereka, untuk itu dengan Sosialisasi empat ( 4 ) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sangat penting peranannya dalam menegakan kesatuan dan persatuan bangsa.

Empat konsensus yang disusun  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang terdiri  Pancasila sebagai ideologi Negara, UU Negara Kesatuan RI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan. Itu  merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlunya dilakukan sosialisasi ini, hal ini dikatakan oleh Fachri Hamzah SE anggota MPR-RI dapil NTB yang juga Wakil Ketua DPR-RI pada acara Sosialisasi Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika pada senin ( 18 / 09 ) di Gedung Serba Guna Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat NTB.

Menurutnya,  posisi Pancasila sebagai dasar negara kedudukanya tak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, Bhineke Tunggal Ika dan NKRI , pada pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebut sebagai 4 pilar berbangsa dan bernegara. Putusan MK tetap mempertahankan dan mendukung upaya pendidikan karakter bangsa dan tetap menyatakan konstitusional upaya parpol dan lembaga negara untuk melaksanakan pendidikan politik.

Implementasi Pancasila dalam kontek kekinian terkait dengan pendidikan sangat lah luas salah satunya ideologi Pancasila wajib masuk dalam kurikulum, sedangkan dibidang kemandirian desa yakni sesuai tujuan NAWACITA memakmurkan desa menjadi desa mandiri, dengan pengelolaan dana desa yang baik dan terarah dengan pembangunan desa yang berideologi Pancasila.

" Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini sangatlah jelas yakni  meliputi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 5 huruf (a) dan (b) tentang tugas MPR , pasal 11 huruf (b) tentang Kewajiban anggota MPR dan Peraturan MPR RI Nomor 1/MPR/2014 tentang tata tertib MPR pada pasal 6 huruf (b) tentang tugas MPR dan pasal 13 huruf (c) tentang kewajiban anggota MPR, " jelasnya.

Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan Ini, merupakan program dari Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Tujuan dari kegiatan sosialisasi 4 PILAR Negara RI adalah pembelajaran bersama masyarakat untuk mengerti apa itu Konstitusi UUD 45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan harapan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih jauh ditegaskan dia, kesadaran Kebhinekaan Tunggal Ika dalam Berbangsa dan Bernegara merupakan perwujudan Pancasila, sehingga memandang bentuk Negara  sebagai NKRI  merupakan pemandangan yang Final. Masih kata Bambang Tujuan sosialisasi 4 pilar ini, adalah untuk memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti diketahui banyak terjadi konflik mulai dari kasus pilkada, antar kampung, genk, sara yang merupakan potensi disintegrasi bangsa. Untuk itu perlu memperkuat Potensi Integrasi bangsa, seperti gotong royong, kerukunan umat beragama, suku, daerah dan partai politik.

"Dengan melaksanakan Pancasila untuk mewujudkan UUD45 sehingga terbentuk NKRI yang ber Bhinneka Tunggal ika. Bentuk NKRI merupakan keniscayaan dalam membetuk Negara, karena tidak ada satu suku pun yang mendiami wilayah secara homogeny, tetapi bersuku-suku atau heterogen," jelasnya.

Hadir dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan  Kapolsek Seteluk, Camat Seteluk, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para pelajar tingkat SMA dan SMP dan para Kepala Desa . ( Edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close