Kepala BKD NTB Drs Faturahman Mewakili Gubernur Terima Penghargaan Dari KPK |
Jakarta
(postkotantb.com)- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyematkan anugerah
penghargaan Nasional Kepatuhan LHKPN
terbaik tahun 2017 kepada Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atas komitmen
dan ikhtiarnya melakukan berbagai upaya untuk menutup dan mempersempit ruang
terjadinya perilaku koruptif dilingkungan pemerintah provinsi NTB.
Tuan
Guru Bajang (TGB) sapaan akrab Gubernur NTB dua periode tersebut, dinilai oleh
KPK sebagai pemimpin daerah yang memiliki komitmen kuat dan menginisiasi
berbagai program pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti adanya Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 27 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, dengan
ruang lingkup wajib lapor. Pemprov NTB juga menginisiasi adanya pakta
integritas dan ketentuan bahwa salah
satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan
jabatan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi NTB, adalah menyerahkan bukti
LHKPN. Untuk kegiatan berkala, Pemprov NTB juga melaksanakan
sosialisasi/workshop/asistensi pengisian e-LHKPN pada seluruh organisasi
perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta adanya koordinasi dengan
aparat penegak hukum lain, dalam hal pembinaan dan pengawasan seluruh kegiatan
pembangunan, yakni melalui pembentukan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan
dan pembangunan daerah (TP4D) Provinsi NTB.
Penghargaan
tersebut diserahkan Wakil Presiden RI, H. M. Yusuf Kalla kepada Gubernur
TGB, diwakili Kepala BKD Provinsi NTB,
Drs. H. Faturrahman, M.Si pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)
Tahun 2017 di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selasa (12/12/2017). Pada
acara tersebut, selain menganugerahkan penghargaan nasional “Kepatuhan LHKPN
terbaik tahun 2017 dengan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai lebih
dari angka 99 persen kepada TGB, KPK
juga memberikan penghargaan kepada
Pemerintah NTB karena dinilai memiliki tingkat keaktifan pengelola/koordinator
LHKPN yang tinggi dan adanya penerapan peraturan internal, seperti Peraturan
Gubernur.
Wapres
Jusuf Kalla, dalam arahannya menegaskan bahwa memberantas korupsi harus
dilakukan bersama-sama. Hal ini berarti komitmen dari pemerintah, DPR,
Yudikatif, dan lembaga negara lain serta masyarakat sangat mempengaruhi
keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Hal
yang paling mendasar yang harus dipahami bahwa pemberantasan korupsi yang
dilakukan, harus bertujuan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas
Wapres di hadapan ratusan kepala daerah.
Wapres
juga menegaskan kepastian hukum dan tindakan yang tegas terhadap pelaku
korupsi, hingga upaya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku atau pihak
yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi, adalah menjadi
keniscayaan.(RZ)
0 Komentar