Breaking News

Humas dan Protokol KSB Gelar Workshop PPID Samakan Persepsi


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan  kegiatan Workshop Pejabat Pengelolaan  Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Kedai Sawah KTC pada rabu ( 06/12 ) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para SKPD ruang lingkup Pemda Sumbawa Barat.

Penyelenggaraan workshop PPID tersebut oleh Humas dan Protokol adalah untuk  memberikan pemahaman kepada para SKPD terkait konfirmasi/nara sumber oleh pihak media tujuaanya adalah agar pemberitaan ke public  tidak bias.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Sumbawa Barat Abdul Muis  kepada media menekankan bahwa PPID di semua SKPD dalam memberikan keterangan kepada media agar adanya ketertiban dalam pemberitaan dan siapa yang harus diwawancarai oleh wartawan sebelum berita naik cetak, karena PPID mengatur nara sumber yang layak untuk diwawancarai oleh wartawan sebagai kosumsi public. 

“ workshop yang kami selenggarakan bertujuan untuk mengatur ketertiban pemberitaan agar tidak bias,“ kata Abdul Muis

Menurutnya, yang boleh memberikan konfirmasi kepada media selaku nara sumber adalah Sekretaris selaku PPID pembantu dan kepala SKPD, inilah yang berwenang memberikan informasi kepada public, terhadap salain ini mestinya dia ( red selain sekretaris dan kepala SKPD ) mestinya tidak bisa memberikan informasi/konfirmasi hal ini mengacu kepada Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang PPID. 

“ workshop ini bertujuan menyamakan persepsi yang sama terhadap informasi public , supaya tidak terjadi pembiasan informasi kepada public “ jelas Kabag Humas

Lanjutnya, bahwa  Informasi yang disampaikan oleh pejabat berwenang adalah  keterangan,  pernyataan,  gagasan,  dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,  baik  data,  fakta  maupun  penjelasannya  yang  dapat  dilihat,  didengar,  dan  dibaca  yang  disajikan  dalam  berbagai    kemasan    dan    format    sesuai    dengan  perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 

“ tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah: mewujudkan  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik, yaitu  yang  transparan,  efektif  dan  efisien,  akuntabel  serta dapat dipertanggung jawabkan dan dapat  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan  dokumentasi    di  Kementerian    Dalam    Negeri    dan  Pemerintahan  Daerah  untuk  menghasilkan  layanan  informasi  dan dokumentasi yang berkualitas. “ jelas Muis mantap ( edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close