Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Workshop Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Kedai Sawah KTC pada rabu ( 06/12 ) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para SKPD ruang lingkup Pemda Sumbawa Barat.
Penyelenggaraan workshop PPID tersebut oleh Humas dan Protokol adalah untuk memberikan pemahaman kepada para SKPD terkait konfirmasi/nara sumber oleh pihak media tujuaanya adalah agar pemberitaan ke public tidak bias.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Sumbawa Barat Abdul Muis kepada media menekankan bahwa PPID di semua SKPD dalam memberikan keterangan kepada media agar adanya ketertiban dalam pemberitaan dan siapa yang harus diwawancarai oleh wartawan sebelum berita naik cetak, karena PPID mengatur nara sumber yang layak untuk diwawancarai oleh wartawan sebagai kosumsi public.
“ workshop yang kami selenggarakan bertujuan untuk mengatur ketertiban pemberitaan agar tidak bias,“ kata Abdul Muis
Menurutnya, yang boleh memberikan konfirmasi kepada media selaku nara sumber adalah Sekretaris selaku PPID pembantu dan kepala SKPD, inilah yang berwenang memberikan informasi kepada public, terhadap salain ini mestinya dia ( red selain sekretaris dan kepala SKPD ) mestinya tidak bisa memberikan informasi/konfirmasi hal ini mengacu kepada Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang PPID.
“ workshop ini bertujuan menyamakan persepsi yang sama terhadap informasi public , supaya tidak terjadi pembiasan informasi kepada public “ jelas Kabag Humas
Lanjutnya, bahwa Informasi yang disampaikan oleh pejabat berwenang adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
“ tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah: mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan dan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. “ jelas Muis mantap ( edi Chandra )
0 Komentar