Breaking News

KPU Tidak Punya Kewenangan Berikan Sangsi Pidana Penyalahgunaan KTP


Ketua KPU NTB L. Aksar Anshory Nyatakan KPU Tidak Bisa Berikan Sangsi Penyalahgunaan KTP

Mataram (postkotantb.com)- Maraknya keluhan masyarakat yang ktp nya di duga dsalahgunakan oleh tim sukses calon independen mendapat taggapan dari KPU NTB. Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshory menjelaskan fenomena penyalahgunaan ktp oleh tim sukses calon independen tidak membuat verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen terhenti. Lebih jauh Aksar mengatakan pihaknya masih terus melakukan verifikasi hingga berakhir nanti pada tanggal 25 Desember.

Di singgung apakah KPU akan memberikan sangsi terhadap calon independen akibat penyalahgunaan ktp tersebut, Aksar menyatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sangsi pidana terhadap penyalahgunaan ktp. Aksar menyarakan agar masyarakat yang merasa keberatan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu dan sentra Gakumdu.

“ jadi kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sangsi, bila ada masyarakat yang mengeluh atau keberatan silahkan buat laporan pidana ke sentra Gakumdu,” ucapnya.

KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melalui jalur perseorangan Ali BD-Gede Sakti telah di lakukan sejak tanggal 12 Desember lalu. Dari persyaratan calon independen 303.331, empat bakal calon pasangan independen yang telah terpenuhi jumlah dan sebaran hanya Ali BD dan sakti. Pada awal jumlah dan sebaran Ali-Sakti 327 ribu setelah di lakukan penghitungan menyusut menjadi 320 ribu. Kemudian setelah kita lakukan verifikasi administrasi berkurang menjadi 314 ribu dan hasil akhir tersisa tinggal 311 ribu lebih.

311 ribu jumlah ktp ini menjadi dasar KPU NTB melakukan verifikasi faktual oleh PPS pada tanggal 12 sampai 25 Desember. Dan hingga saat ini PPS sudah memverifikasi hampir 90 ribu ktp. Sementara rekapitulasi final pencalonan perseorangan Untuk PPK ditingkat kecamatan  akan di lakukan pada ditanggal 26 sampai 28 Desember, sementara untuk tingkat kabupaten kota akan di lakukan pada tanggal 29-31 Desember, sedangkan untuk tingkat provinsi, KPU NTB akan melakukan rekapituasi pada tanggal 1-3 Januari 2018.(RZ)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close