Ketua KPU NTB L. Aksar Anshory Nyatakan KPU Tidak Bisa Berikan Sangsi Penyalahgunaan KTP |
Mataram
(postkotantb.com)- Maraknya keluhan masyarakat yang ktp nya di duga
dsalahgunakan oleh tim sukses calon independen mendapat taggapan dari KPU NTB.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshory menjelaskan fenomena penyalahgunaan ktp oleh
tim sukses calon independen tidak membuat verifikasi faktual dukungan terhadap
calon independen terhenti. Lebih jauh Aksar mengatakan pihaknya masih terus
melakukan verifikasi hingga berakhir nanti pada tanggal 25 Desember.
Di
singgung apakah KPU akan memberikan sangsi terhadap calon independen akibat
penyalahgunaan ktp tersebut, Aksar menyatakan pihaknya tidak mempunyai
kewenangan untuk memberikan sangsi pidana terhadap penyalahgunaan ktp. Aksar
menyarakan agar masyarakat yang merasa keberatan untuk melaporkan kejadian
tersebut ke Bawaslu dan sentra Gakumdu.
“
jadi kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sangsi, bila ada masyarakat
yang mengeluh atau keberatan silahkan buat laporan pidana ke sentra Gakumdu,”
ucapnya.
KPU
telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur yang melalui jalur perseorangan Ali BD-Gede Sakti telah di
lakukan sejak tanggal 12 Desember lalu. Dari persyaratan calon independen 303.331,
empat bakal calon pasangan independen yang telah terpenuhi jumlah dan sebaran hanya
Ali BD dan sakti. Pada awal jumlah dan sebaran Ali-Sakti 327 ribu setelah di
lakukan penghitungan menyusut menjadi 320 ribu. Kemudian setelah kita lakukan
verifikasi administrasi berkurang menjadi 314 ribu dan hasil akhir tersisa
tinggal 311 ribu lebih.
311
ribu jumlah ktp ini menjadi dasar KPU NTB melakukan verifikasi faktual oleh PPS
pada tanggal 12 sampai 25 Desember. Dan hingga saat ini PPS sudah memverifikasi
hampir 90 ribu ktp. Sementara rekapitulasi final pencalonan perseorangan Untuk
PPK ditingkat kecamatan akan di lakukan
pada ditanggal 26 sampai 28 Desember, sementara untuk tingkat kabupaten kota akan
di lakukan pada tanggal 29-31 Desember, sedangkan untuk tingkat provinsi, KPU NTB
akan melakukan rekapituasi pada tanggal 1-3 Januari 2018.(RZ)
0 Komentar