Breaking News

KPU NTB Persoalkan Penggunaan Kantor PSI Dan Perindo

Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini Nyatakan Dokumen Domisili Kantor PSI dan Perindo Belum Lengkap
Mataram (postkotantb.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat memverifikasi dua partai politik yang di nyatakan lulus dari KPU pusat. Dua partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ada tiga poin yang di verifikasi yang dilakukan KPU NTB terhadap dua partai tersebut yakni verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dan verifikasi terhadap domisili kantor.
Dari hasil verifikasi yang di lakukan, baik PSI maupun Perindo lulus dalam kepengurusan serta keterwakilan perempuan. Sementara untuk domisili kantor masing-masing masih ada perbaikan.

Komisioner KPU NTB Divisi Hukum Ilyas Sarbini menjelaskan, pada verifikasi domisili kantor kedua partai belum bisa menunjukan bukti penggunaan kantor, yakni adanya pinjam pakai atau menyewa kantor.

Lebih jauh Sarbini mengatakan dalam Undang-Undang nomer 4 tahun 2017 yang di perjelas melalui PKPU, penggunaan kantor harus independen, yakni harus bersifat menyewa ataupun pinjam pakai dan tidak di perkenankan memakai aset pribadi.

Untuk kantor Perindo sendiri, dalam verifikasi dokumen yang di terima KPU NTB, belum ada dokumen serah terima pinjam pakai dari Ketua Umum Perindo Harry Tanoe Soedibjo, yang tercantum hanya dokumen hak milik. KPU NTB meminta dokumen pinjam pakai. Sementara untuk PSI hanya mencantumkan dokumen hasil scan pinjam, tanpa melampirkan dokumen asli pinjam pakai dari pemilik kantor.

“jadi dari hasil verifikasi kami, dua partai ini belum bisa menunjukan bukti dokumen pinjam pakai atau sewa menyewa, tidak boleh aset pribadi atau hak milik di jadikan kantor, harus ada dokumen pinjam pakai atau sewa menyewa,” paparnya.

Sementara verifikasi kepengurusan kedua partai di anggap lulus. Bahkan saat verifikasi kepengurusan dari kedua partai menghadiri acara verifikasi tersebut. begitu juga dengan keterwakilan 30 persen dia nyatakan lulus. Dari hasil verifikasi tersebut kuota untuk 30 persen perempuan telah terpenuhi.

KPU NTB memberikan waktu perbaikan untuk melengkapi dokumen domisili kantor yakni pada tanggal 24 sampai 28 Desember nanti. KPU NTB akan melakukan verifikasi dan pengecekan ulang pada tanggal 29 hingga 31 Desember. Keputusan akhir untuk tingkat provinsi antara tanggal 1 sampai 3 Januari untuk penyusunan berita acara rapat pleno penentuan apakah memenuhi syarat atau tidak.(RZ)



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close