ASN Dilarang Menyukai Atau Mengomentari Status Paslon Disosmed |
Mataram
(postkotantb.com)- Peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral
pada perhelatan pilkada tahun 2018 semakin ketat. Tidak hanya di haramkan untuk
berpolitik praktis dan mendukung paslon secara terbuka, Kemenpan RB juga
menerbitkan aturan yang agak explisit.
Di
kutip dari laman resmi Kemenpan RB ASN tidak di perbolehkan berfoto ria dengan
paslon pilkada. Yang lebih ketat Kemenpan RB juga melarang para ASN untuk
menyukai atau menge "Like" status atau apapun yang berkaitan dengan
paslon pilkada di sosial media.
Untuk
menjaga netralitas para ASN KemenpanRB menerbitkan aturan B/71/M.SM.00.00/2017
untuk para pegawai negeri sipil (PNS)terkait Pilkada Serentak 2018. Dan mengacu
pada UU Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, bahwa ASN di wajibkan untuk
netral pada pemilihan kepala daerah.
Dalam
surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman
Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat
memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Seperti
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan
kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
Dalam
surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga
berat. Sanksinya berupa penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1
tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan
untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian
pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.
Sementara
di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB TGH Zainul Majdi juga menegaskan
para korp praja bakti untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam perhelatan
politik. Gubernur bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada ASN yang
kedapatan berpolitik praktis pada pilkada nanti.
Sementara
Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid juga menyatakan telah bekerjasama dengan
Pengawas Pegawai Negeri Sipil untuk memantau setiap ASN pada pilkada ini. Bila
ada di temukan ASN yang ikut mendukung paslon pilkada secara terang-terangan
akan ada tindakan sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil.
"Kami
telah bekerjasama dengan pengawas PNS, nanti kita akan turun bersama melakukan
pengawasan, kalau ada di temukan akan ada sanksi, tentunya sesuai dengan aturan
PNS," pungkasnya.(RZ)
0 Komentar