Breaking News

Tidak Hanya Selfi, ASN Juga DiLarang Menge "Like" Paslon Pilkada Disosmed

ASN Dilarang Menyukai Atau Mengomentari Status Paslon Disosmed

Mataram (postkotantb.com)- Peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral pada perhelatan pilkada tahun 2018 semakin ketat. Tidak hanya di haramkan untuk berpolitik praktis dan mendukung paslon secara terbuka, Kemenpan RB juga menerbitkan aturan yang agak explisit.

Di kutip dari laman resmi Kemenpan RB ASN tidak di perbolehkan berfoto ria dengan paslon pilkada. Yang lebih ketat Kemenpan RB juga melarang para ASN untuk menyukai atau menge "Like" status atau apapun yang berkaitan dengan paslon pilkada di sosial media.

Untuk menjaga netralitas para ASN KemenpanRB menerbitkan aturan B/71/M.SM.00.00/2017 untuk para pegawai negeri sipil (PNS)terkait Pilkada Serentak 2018. Dan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, bahwa ASN di wajibkan untuk netral pada pemilihan kepala daerah.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”,  yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.  Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB TGH Zainul Majdi juga menegaskan para korp praja bakti untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam perhelatan politik. Gubernur bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan berpolitik praktis pada pilkada nanti.

Sementara Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid juga menyatakan telah bekerjasama dengan Pengawas Pegawai Negeri Sipil untuk memantau setiap ASN pada pilkada ini. Bila ada di temukan ASN yang ikut mendukung paslon pilkada secara terang-terangan akan ada tindakan sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil.


"Kami telah bekerjasama dengan pengawas PNS, nanti kita akan turun bersama melakukan pengawasan, kalau ada di temukan akan ada sanksi, tentunya sesuai dengan aturan PNS," pungkasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close