Suasana pertemuan di kantor Desa Gili Trawangan antara pihak PT. BAL dan
para pelanggan, Rabu (24/01/18)
Lombok
Utara (postkotantb.com)- Warga dua gili di Kabupaten Lombok Utara yakni Gili Trawangan
dan Gili Indah Kecamatan Pemenang menolak rencana PT Berkat Air Laut (PT BAL) menghentikan mengalirkan
air bersih yang selama ini mengucur ke
sejumlah hotel, villa, bungalow dan
rumah tangga serta sarana pribadatan di
dua kampung internasional itu.
Rencana pemutusan
sepihak oleh PT BAL ditentang sekitar 36 orang perwakilan konsumen
PT BAL yang berasal dari dua gili tersebut. ‘’Kami keberatan dan tidak setuju jika
air bersih diputus,’’ungkap mereka.
Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan
antara perwakilan PT BAL dan konsumen yang berlangsung di balai kekadusan Gili
Trawangan, baru-baru ini. Hadir tokoh masyarakat, Kades Gili Indah dan Camat
Pemenang.
Penolakan pengelola
hotel dan tokoh masyarakat gili cukup beralasan. Selain akan berdampak
terhadap pariwisata, juga menjadi
preseden buruk bagi keberlangsungan Gili Trawangan yang sudah menjadi icon
pariwisata NTB dan nasional.
Hubungan Masyarakat
(Humas) PT BAL, Arlie Wihodo dalam pertemuan itu mengungkapkan, rencana
pemutusan dilakukan, karena PT BAL saat ini sedang menjalani proses hukum. Diminta
masyarakat dan pengelola hotel yang menjadi
konsumen perusahaan PMA itu harus bisa memahaminya. Bagi PT BAL, rencana
pemutusan itu adalah amanah dari UU yang harus dilakukan karena perusahaan
tidak mau bermasalah lagi dikemudian hari dengan persoalan yang sama.
“Selama
bertahun tahun kami melayani masyarakat konsumen, tidak pernah terlintas PT BAL
menghentikan opersaional. Tapi bila opersaional tetap
dilakukan saat ini, maka sama artinya
kami melanggar hukum, karena Pengadilan Negeri Mataram melalui surat penetapan nomor 787/PEN.Sita/2017 telah melakukan
penyitaan terhadap seluruh bangunan sarana dan prasaranana pengelolaan air laut
menjadi air tawar milik PT BAL,’’ jelas
Arlie.
Dia mohon pengertian
masyarakat, kalaupun nanti PT BAL menghentikan operasional pengelolaan air laut
menjadi air tawar dan tidak lagi mengalir ke konsumen, agar bisa dipahami
konsumen dan pemerintah daerah, karena PT BAL tidak ingin melabrak aturan dan
hukum yang dapat merugikan PT BAL. Arlie
sekali lagi mengungkapkan
keprihatinannya, dan sangat berat jika
perusahaan menghentikan kegiatannya karena akan merugikan konsumen dan berdampak
terhadap pariwisata. Kalaupun terpaksa dilakukan itu perintah UU yang harus
dipatuhi oleh perusahaan.
Menurutnya,
permasalahan yang membelit PT BAL sangat dilematis, diibaratakan buah si
malakama. Disatu sisi Pemkab Lombok Utara melalui surat permohonan pinjam pakai barang bukti ke PN Mataram tanggal
7 Desember agar opersional PT BAL tetap melayani konsumen, dipihak lain secara
yuridis surat izin dari PN Mataram belum ada.
Baginya hal ini
tidak baik bagi investor dan iklim investasi di NTB. Adanya dua surat yang
bertolak belakang itu mempengaruhi kinerja perusahaan, persoalannya siapakah
yang akan menanggung seluruh biaya operasional pengelolaan air laut menjadi air
tawar, dan kepada pihak mana pembayaran
pengunaan air bersih harus dilakukan.
“Pungutan
tidak boleh dilakukan perusahaan, pasalnya
untuk sementara seluruh sarana dan prasarana PT BAL dalam status penyitaan PN Mataram,’’ sebutnya.
Konsultan PT BAL,
Sakban juga memaparkan hal serupa. Diminta masyarakat bisa memaklumi
permasalahan yang membelit PT BAL, dan perusahaan tetap berkomitmen melayani air bersih yang
menjadi kebutuhan konsumen, baik di perhotelan maupun kebutuhan rumah tanggga.
Bagi Sakban,
konsumen dengan jumlah ribuan di Gilu Trawangan dan Gili Indah jumlahnya cukup
besar. Apalagi kawasan ini menjadi tujuan kunjungan wisatawan regional dan
internasional. Bila air bersih tidak tercukupi jelas akan menggangu, yang ribut
bukan saja warga di kawasan ini tetapi berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan
lokal dan internasional.
“Hal
ini sangat kami tidak inginkan, managemen bersama pemerintah daerah berkomitmen
memajukan pariwisata gili agar tetap mendunia dan tetap menjadi kebanggaan
Lombok Utara, NTB dan nasional,’’ pungkasnya.
Adapun persoalan yang sedang membelit PT BAL kini sedang
berproses, karena PT BAL harus taat hukum sesuai dengan aturan yang beraku.
Proses hukum berproses dan masalah perizinan yang masih mengganjal PT BAL akan
diselesaikan sehingga nantinya PT BAL bisa kembali beroperasi secara normal.
Ditempat sama, Kades
Gili Indah HM Taufik yang juga menjadi konsumen PT BAL mengaku kaget dengan
rencana penutupan PT BAL. ‘’Selaku pelanggan saya sangat tidak setuju
penyaluran air bersih ke masyarakat dihentikan,’’tandasnya.
Baginya, air bersih
di Gili Trawangan dan dan Gili Indah bahkan belahan dunia lainnya, bukan saja
menjadi kebutuhan mahluk hidup, tetapi orang yang matipun membutuhkan air
bersih untuk memandikannya. Jika air bersih diputuskan di gili, maka
implikasinya angat besar bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga terhadap
pariwsata gili yang sudah mendunia.
Sebagai konsumen dan
masyarakat pelanggan lainnya, sikapnya sudah jelas tidak setuju jika penyaluran
air bersih dihentikan. Soal proses hukum yang membelit PT BAL tidak diketahui
dan bukan ranah untuk ditanggapinya, “silahkan
masalahnya diselesesaikan, tapi jangan sampai proses hukum itu
menghentikan suplay air brsih ke masyarakat,’’pintanya.
Taufik mengaku,
selaku kades posisinya netral yakni tidak membela perusahaan dan pemerintah,
dia hanya berkepentingan membela kepentingan rakyatnya, jangan sampai
permasahalan yang membelit PT BAL berdampak dan merugikan masyarakat. ‘’Kami
tidak setuju opersional air bersih dihentikan, masalah PT BAL diselesaikan
dengan baik dengan pemerintah,’’imbuhnya.
Usai penjelasan management PT BAL
dan pemerintah desa, pertemuan dilanjutkan dengan dialog dengan masyarakat konsumen,
beragam asfirasi, kritik dan masukan dari pelanggan PT BAL. Mereka intinya,
menolak operasional penyaluran air bersih ke hotel, bungalow, rumah tangga
bahkan air bersih secara gratis ke sarana pribadatan di Gili Trawangan dan Gili
Indah yang selama ini dilakukan PT BAL dihentikan.(Amin)
0 Komentar