Kepala Inspektorat Provinsi
NTB, Ibnu Salim, SH.M.Si
Mataram (postkotantb.com)-
Dalam upaya meminimalisir kesalahan dan timbulnya permasalahan hukum dalam
proses pengadaan barang/jasa pemerintah Provinsi NTB, maka mulai tahun 2018 ini
Inspektorat Provinsi NTB akan menerapkan probity audit atau audit
kejujuran/integritas dalam proses pengadaan Barang/jasa pada sejumlah perangkat
daerah Provinsi NTB.
Probity Audit
pengadaan barang/ jasa merupakan langkah preventif untuk mencegah kesalahan
atau ketidakjujuran dalam proses pengadaan, sehingga tidak terjadi kerugian
negara dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Inspektorat
Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M.Si saat membuka Bimbingan teknis Reviuw RPJMD dan
Probity Audit bagi para auditor/APIP Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-NTB, di ruang Rapat Raja Langko Inspektorat Provinsi NTB, Kamis
(8/2-2018) mengungkapkan pentingnya audit kejujuran segera diterapkan.
Ia menegaskan Probity
audit selama ini belum pernah dilaksanakan di NTB. "Sehingga hal ini disenyalir
menyebabkan, masih ditemukannya kendala dan permasalahan hukum dalam proses
pengadaan barang/jasa," ujarnya.
Pelaksanaan Probity
audit ini, kata Ibnu Salim juga sebagai implementasi dari komitmen
bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh
seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-NTB tahun 2017 lalu. Khususnya komitmen
untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam melakukan pengawasan, termasuk
untuk memenuhi harapan LKPP-RI agar Pengawas Pemerintah (APIP) lebih aktif
melaksanakan probity audit untuk meminimalisir kesalahan dalam proses
pengadaan, ujar Abah Ibnu sapaan akrabnya.
"Itulah sebabnya
selama dua hari ini kita fokus melaksanakan Bintek Probity audit,"
imbuhnya.
Sembari menegaskan bintek ini merupakan langkah strategis pihaknya
untuk terus mendorong peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat NTB dari
level III saat ini untuk bisa naik kelas ke level IV, yang diharapkannya bisa
terwujud tahun depan.
Sementara itu, Auditor
Madya BPKP NTB, F. Hary Fitrajuwanto, didampingi Arsi Fajriar, Auditor
Pertama pada BPKP NTB selaku Narasumber pada Bintek yang dimoderatori Irbansus,
GP.Aryadi, S.Sos.MH tersebut antara lain
memaparkan bahwa Audit kejujuran bertujuan untuk membantu, mendampingi
perangkat daerah agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan
secara benar dan penuh integritas dengan mematuhi semua ketentuan dan persyaratan
yang diperlukan. "auditor dalam probity audit juga bertugas
untuk membantu menilai dari sisi efektivitas, efisiensi dan keekonomisan suatu
proses pengadaan/jasa Pemerintah," terangnya.
Penekanan probity
audit, kata Hary, fokus pada bagaimana pekerjaan dilaksanakan atau proses
pekerjaan tersebut berjalan, bukan hasil akhirnya. Dalam hal ini auditor harus
memperjelas bahwa audit probity merupakan proses standar yang bertujuan
membantu, mencegah kesalahan atau penyimpangan, bukan mempersulit.
Karena itu, menurut
kedua pejabat BPKP tersebut, probity audit dilakukan dari tahapan indentifikasi
kebutuhan dan persyaratan; perencanaan pengadaan; penyusunan dokumen pengadaan
dan penerimaan penawaran serta pemilihan penyedia hingga pada evaluasi dan penetapan
pemenang, administrasi dan penandatanganan kontrak, termasuk tahapan
pelaksanaannya.
Dengan demikian audit
kejujuran, menurutnya merupakan pemberian jaminan atas proses pengadaan
barang/jasa agar dilakukan dengan benar, cermat dan mentaati semua persyaratan
yang diperlukan, dengan cara melakukan pengawasan independen terhadap
proses pengadaan dan mengungkapkan pendapat obyektif mengenai apakah
persyaratan probity yang telah ditentukan telah ditaati. "Jadi pelaksanaan
probity audit fokus pada proses, untuk mencegah kesalahan/mengatasi resiko
resiko pada tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaannya," pungkasnya.
Dalam bintek ini, narasumber juga memaparkan
teknik-teknik melakukan probity audit yang baik serta persyaratan/standar
kompetensi APIP yang harus dipenuhi. Termasuk jenis -jenis Pengadaan
Barang Jasa (PBJ) yang dilakukan probity audit. (RZ/Irbansus).
0 Komentar