Amrin Korban Fidusia Melaporkan Smart Finance Ke Polda NTB Dan OJK

Mataram (postkotantb.com)- Aksi perampasan sepeda motor yang di lakukan oleh debt collector kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini  Bahri warga Mataram menjadi korban perampasan sepeda motor oleh debt collector yang belakangan di ketahui bekerja untuk salah satu perusahaan finance. Dari keterangan Amrin, saudara dari Bahri, kejadian perampasan kendaraan sepeda motor terjadi di jalan Bung Karno Mataram. Motor yang di kendarai Bahri di ambil paksa oleh debt collector bahkan Bahri kata Amrin sempat di giring ke kantor finance yang bernama Smart Finance. Bahri pun menjelaskan dirinya terpaksa mengikuti permintaan para debt collector tersebut ke kantor, namun di kantor ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

"Awalnya saya lewat di jalan Bung Karno. Tiba-tiba dihadang oleh empat orang (DC,red). Dia suruh saya ikut mereka dengan memaksa. Saya takut dan ikut mereka. Sampai di kantor mereka, saya sadar pasti mereka mau ambil motor saya," tutur Bahri, adek dari Nasbah Smart Finance dengan raut wajah ketakutan, dihadapan awak media di Mataram, Senin (5/2/2018). 

Objek sengketa berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scopy DR 3752 CM adalah milik Bahri yang di beli cash. Persoalan mulai muncul saat Amrin saudara bahri mengagunkan BPKB motor tersebut untuk meminjam modal usaha sebesar sembilan juta ruppiah, namun dalam perjalanannya terjadi pembayaran yang macet. Amrin menyatakan dirinya siap membayar tunggakan pinjaman tersebut namun ia mengaku pihak finance sendiri yang terkesan menolak untuk di bayar.

Akibat perampasan ini Amrin melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB dan ke Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Amrin Perlakuan dari finance tersebut di anggap merugikan dan sudah melakukan tindakan melawan hukum.

"Saya sudah ke Polres Mataram, namun dibilang tidak ada unsur pidana dengan alasan saya menyerahkan motor di kantor, makanya saya langsung ke Polda NTB tadi malam dan pagi ini ke OJK dengan harapan permasalahan ini bisa di selesaikan," tambah Amrin di kantor OJK. 

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Peraturan Menteri mengatur salah satunya melarang Kreditur (Leasing) atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Namun, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. 


Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum, dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.(Tim)