![]() |
| Amrin Korban Fidusia Melaporkan Smart Finance Ke Polda NTB Dan OJK |
Mataram
(postkotantb.com)- Aksi perampasan sepeda motor yang di lakukan oleh debt
collector kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini Bahri warga Mataram menjadi korban perampasan
sepeda motor oleh debt collector yang belakangan di ketahui bekerja untuk salah
satu perusahaan finance. Dari keterangan Amrin, saudara dari Bahri, kejadian
perampasan kendaraan sepeda motor terjadi di jalan Bung Karno Mataram. Motor yang
di kendarai Bahri di ambil paksa oleh debt collector bahkan Bahri kata Amrin
sempat di giring ke kantor finance yang bernama Smart Finance. Bahri pun
menjelaskan dirinya terpaksa mengikuti permintaan para debt collector tersebut
ke kantor, namun di kantor ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak
menyenangkan.
"Awalnya
saya lewat di jalan Bung Karno. Tiba-tiba dihadang oleh empat orang (DC,red).
Dia suruh saya ikut mereka dengan memaksa. Saya takut dan ikut mereka. Sampai
di kantor mereka, saya sadar pasti mereka mau ambil motor saya," tutur
Bahri, adek dari Nasbah Smart Finance dengan raut wajah ketakutan, dihadapan
awak media di Mataram, Senin (5/2/2018).
Objek
sengketa berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scopy DR 3752 CM adalah
milik Bahri yang di beli cash. Persoalan mulai muncul saat Amrin saudara bahri
mengagunkan BPKB motor tersebut untuk meminjam modal usaha sebesar sembilan
juta ruppiah, namun dalam perjalanannya terjadi pembayaran yang macet. Amrin
menyatakan dirinya siap membayar tunggakan pinjaman tersebut namun ia mengaku
pihak finance sendiri yang terkesan menolak untuk di bayar.
Akibat
perampasan ini Amrin melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB dan ke Badan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Amrin Perlakuan dari finance tersebut di
anggap merugikan dan sudah melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya
sudah ke Polres Mataram, namun dibilang tidak ada unsur pidana dengan alasan
saya menyerahkan motor di kantor, makanya saya langsung ke Polda NTB tadi malam
dan pagi ini ke OJK dengan harapan permasalahan ini bisa di selesaikan,"
tambah Amrin di kantor OJK.
Seperti
diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi
perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Peraturan
Menteri mengatur salah satunya melarang Kreditur (Leasing) atau perusahaan
pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak
kredit kendaraan. Namun, bukan berarti nasabah terbebas dari beban
cicilan.
Berdasarkan
pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan
perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu ada maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum,
dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk
memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk
memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.(Tim)


0Komentar