![]() |
| Rapat Pokja Tilang I Tahun 2018m Perkembangan E-TILANG, Jakarta 6/03/2018 |
Jakarta (postkotantb.com)- Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan
Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden untuk merampungkan
penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di seluruh
Indonesia.
Dalam satu rapat terbatas Presiden Jokowi menghendaki perbaikan besar-besaran
dalam layanan publik, khususnya dalam hal keimigrasian, lembaga pemasyarakatan,
administrasi SIM, dan tilang.
“Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti
imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan
perkara tilang. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan
cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” ujar Presiden
ketika itu.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta Timur, 6 Maret 2018, hadir
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol)
Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto,SH, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih, SH, dan Tenaga Ahli
Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta, SH.
Ratnaningsih menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya
oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik
ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah
masyarakat.
“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya
masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang
berbelit-belit. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik
ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang
semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.
Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan bahwa salah satu kendala
pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam
Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009. ”Oleh karena itu, kami berharap
KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang
elektronik ini secara nasional. Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini
dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri
sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih, SH
mengatakan, kendala di lapangan melakukan penilangan dengan sistem elektronik
yang berisi 26 kolom tersebut. Nah, pada saat pelimpahan ke pengadilan,
seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual. “Selama ini kita tidak
dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor
ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar
Budiyahningsih.
Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung
akan didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut.
Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian
perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelesaian masalah tilang lalu lintas selama ini memang terkendala pada
aturan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut. Paradigma hukum masa lalu
menempatkan pelanggaran lalu-lintas ini sebagai tindak pidana, yang
penyelesaiannya harus melalui mekanisme peradilan.
Dalam perkembangannya, pelanggaran lalu-lintas seringkali merupakan jenis
pelanggaran ringan yang sifatnya administrasi. Akan tetapi, selama ini
penegakan hukum yang berhubungan dengan disiplin berlalu lintas ini menimbulkan
praktik pungutan-pungutan liar, yang terjadi baik di lapangan, di dalam proses
peradilan, bahkan sampai setelah putusan ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI,
akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses
administrasi dalam tilang elektronik ini. (Eka)


0Komentar