![]() |
| Rapat Koordinasi KSP Dalam Penanganan Pemberantasan Korupsi |
Jakarta (postkotantb.com)- Komitmen Presiden Jokowi terhadap
pemberantasan korupsi tidak pernah surut satu jengkal pun. Dalam berbagai
kesempatan, Presiden juga meminta supaya pemberantasan korupsi mengedepankan
aspek pencegahan demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih. Berbagai
kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di tingkat pusat maupun daerah,
menjadi indikator kasat mata betapa pentingnya upaya pencegahan yang lebih
efektif.
Untuk
menindaklanjuti komitmen dan tekad Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf
Presiden bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,
guna mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih
efektif itu.
Ketika
koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang
melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan. Hal ini disampaikan Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko ketika berdiskusi dengan Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH
(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Dr. Bivitri Susanti (Dosen Universitas
Indonesia), Sri Wahyuningsih (Kementerian Dalam Negeri), Prahesti Pandanwangi
(Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan pejabat dari Kementerian Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Bina Graha, Jakarta, (02/03/2018)
Moeldoko
memandang, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti
ada jalan untuk mengurai benang merah. Pencegahan korupsi harus dilihat sebagai
upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan
korupsi. “Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat
bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya
mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko. Oleh
karen aitu, KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan
Kementerian terkait. “Setiap titik rawan korupsi harus kita cegah bersama,”
tambah Moeldoko.
Prof. Jimly
menyatakan, “Terkait korupsi, pencegahan itu penting sekali. Negara harus
mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan.” Penindakan adalah alat
negara yang baru digunakan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan. Prof.
Jimly menambahkan, “Menurut UU tentang KPK, KPK memiliki peran penindakan dan
pencegahan.” Namun pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada
kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila
bawahannya ada yang korupsi. “Bila perlu, pemerintah perlu mempertimbangkan
merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah Jabatan dan Tata Cara
Pertanggungjawaban Publik,” kata Jimly.
Sementara
itu Bivitri Susanti menjelaskan pendapatnya, “Kolaborasi antara KPK dengan
Pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen. Namun
independensi ini bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan Pemerintah
dalam hal pencegahan korupsi.” Oleh karena itu, menurutnya, perlu payung hukum
yang tepat supaya bisa mengakomodasi kolaborasi pencegahan korupsi antara KPK
dengan Pemerintah. Payung hukum ini berfungsi untuk memastikan kolaborasi yang
lebih efektif tanpa mengurangi independensi KPK. Bivitri memandang, payung
hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah.
Sementara
itu, Abraham Wirotomo, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden menambahkan,
“Saat ini semangat pencegahan korupsi sudah tumbuh di berbagai Kementerian
namun masih rawan tumpang tindih yang menimbulkan beban administrasi yang
tinggi.” Perlu strategi khusus untuk mengelola kolaborasi pencegahan korupsi
bila ingin mewujudkan pencegahan korupsi yang efektif. Saat ini, Pemerintah
Daerah harus melaporkan perkembangan program pencegahan korupsi kepada KPK,
Kemendagri, dan Bappenas. Sehingga, para pelaksana program sibuk memikirkan
pelaporan ketimbang pelaksanaan programnya.
Di dalam
diskusi tersebut, Sri Wahyuningsih, Inspektur Jenderal, Kemendagri, melihat,
upaya pencegahan belum efektif lebih pada masalah implementasi. Bukan
programnya. Ia mencontohkan peran inspektorat di daerah yang belum bisa
berperan optimal, karena inspektorat tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk
melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang lain. Di sisi lain, KemenPAN-RB
menemukan banyaknya penggunaan aplikasi pengawasan yang sering tumpang tindih
antarkementerian.
Timotius
Partohap, pejabat di bagian Penelitian dan Pengembangan KPK menambahkan, KPK
melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) pada
beberapa pemerintahan daerah kabupaten/kota di seluruh provinsi. Salah satu
sektor yang menjadi fokus adalah pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
Selama ini, publik lebih banyak melihat penindakan KPK sebagai cara yang paling
efektif memberantas korupsi. Sementara, pencegahan masih dianggap sebelah mata
dan belum banyak mengetahuinya. Padahal, sejak dibentuk 2004 silam, selain
menindak para koruptor, KPK juga memiliki program pencegahan sebagai bagian
upaya memberantas korupsi.
Pada diskusi yang
sama, Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas,
menyampaikan, “Bappenas sedang merevisi Perpres 55/2012 tentang Strategi
Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.” Revisi dari Perpres 55/2012
dapat mengakomodasi kolaborasi yang lebih efektif. Upaya peningkatan kolaborasi
sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebagai salah satu
kegiatan prioritas Pemerintah di tahun 2017. Upaya pencegahan korupsi bisa
lebih bersinergi apabila kolaborasi dan sinergi dimulai sejak penyusunan
rencana pencegahan korupsi di masing-masing K/L. (Eka)


0Komentar