![]() |
| Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori Saat Di Wawancara Awak Media |
Mataram (postkotantb.com)- Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran untuk menjadi bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil NTB pada
pemilu tahun 2019.
Penyerahan
dukungan akan di mulai selama lima hari yang di mulai pada tanggal 22 sampai 26
April 2018. Bahkan KPU NTB telah menyediakan help desk yang di buka setiap hari
kerja.
Agar bisa
mendaftar menjadi anggota DPD RI harus menyiapkan 2000 dukungan ktp sebagai
syarat pendaftaran. Jumlah syarat dukungan ini lebih sedikit di bandingkan
dengan jumlah syarat dukungan pada pendaftaran pada tahun 2014 lalu.
Ketua KPUD
NTB Lalu Aksar Anshori Faisal menjelaskan berkurangnya jumlah dukungan ini
karena pada pendaftaran pada tahun ini menggunakan jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPD). Sementara pada tahun lalu menggunakan jumlah penduduk.
"Dulu
pakai jumlah penduduk sehingga minimal 3000 ktp, skrg pakai DPT terakhir
sehingga minimal 2000 dukungan ktp," paparnya.
KPU RI telah
menetapkan jumlah dukungan KTP minimal yang harus diserahkan sebanyak 2.000 KTP
yang tersebar minimal di 5 kabupaten/kota se NTB.
syarat-syarat menjadi
Bakal Calon Anggota DPD RI bisa langsung di tanyakan ke KPUD NTB. KPU Provinsi
NTB telah membuka Helpdesk Pencalonan DPD setiap hari kerja.(RZ)


0Komentar