Breaking News

Ditlantas Polda NTB Terus Kembangkan Inovasi Tekan Lakalantas

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Arman Achdiat SIK, MSI 
Mataram (postkotantb.com)- Angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2018 menurun drastis di bandingkan tahun sebelumnya, tercatat operasi simpatik pada tahun 2017 angka kecelakaan mencapai 59 kasus lakalantas.

Sementara pada operasi simpatik pada tahun 2018 hanya tercatat 18 kasus laka lantas. Keberhasilan menekan angka lakalantas tidak terlepas dari kinerja Direktorat lalu lintas Polda NTB yang terus melakukan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Bahkan sejumlah inovasi pun di canangkan salah satunya adalah Road Safety, seperti penggunaan helm berstandar SNI, safety bell, keselamatan bagi anak kecil, pengendara tidak boleh dalam kondisi mabuk, tidak boleh menelpon saat berkendara serta memperhatikan kecepatan berkendara.

Selain sejumlah program ini sosialisasi ke pelajar dengan memberikan edukasi pentingnya keselamatan berkendara jug gencar di lakukan. Selain pelajar sosialisasi juga menyentuh ke berbagai lapisan masyarakat seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan dalam waktu dekat akan di launching Trafict Muslim Police Indonesia (Trampolin).

Trampolin juga bisa di sebut polisi lalu lintas komunitas. Petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada tokoh masyarakat, bekerjasama dengan para pemuka agama. Pada bulan ramadhan bahkan Ditlantas Polda NTB akan membentuk polisi keamanan santri (PKS). Tugas PKS ini hampir sama dengan polisi komunitas ini, yakni memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada para santri.

"Kami terus kembangkan inovasi untuk menekan lakalantas, Trampolin salah satu program yang kami kembangkan untuk menekan lakalantas," jelasnya.

Selain itu Ditlantas juga akan menyiapkan personilnya yang mampu menghafal Al Qur'an serta mempunyai ilmu agama untuk memberikan tausyiah kepada masyarakat.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close