Lombok barat (postkotantb.com)- Setelah
sebelumya Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat(Lobar),
melaporkan Fauzan Khalid ke Polres Lobar atas dugaan penyimpangan anggaran
senilai Rp. 73 Miliar, kini giliran pihak Fauzan yang akan melaporkan balik
Ketua LPKP Lobar ke Polda NTB. Laporan itu terkait dugaan penyebaran fitnah dan
kebohongan publik yang menyebabkan tercemarnya nama baik Fauzan melalui media
massa.
Fauzan Khalid, melalui kuasa hukumnya, Sahrul
Mustofa, SH.MH menegaskan, pihaknya menilai jika tindakan Ketua LPKP itu telah
melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami minta penegak hukum untuk segera
melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang telah menyebarkan informasi
kebohongan yang menyesatkan,” ungkap Ketua Tim Hukum Fauzan Khalid, Sahrul
Mustofa, SH.MH dalam konferensi persnya, Kamis (12/4).
Lebih jauh, dia meminta seluruh masyarakat
Lobar untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu tidak benar yang disebarkan
sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dia menilai, hal itu sebagai upaya
menjatuhkan Fauzan dalam politik untuk kepentingan politik pribadi dan
kelompoknya.
“Tudingan dan laporan Ketua LPKP itu adalah
laporan fitnah yang semata-mata untuk menghancurkan popularitas dan
elaktabilitas pasangan H. Fauzan Khalid. dan Hj. Sumiatun pada Pemilukada
2018,” tudingnya.
Tak hanya itu, isu dan laporan tersebut
dianggap sebagai isu yang menyesatkan publik dan tidak beralaskan pada fakta
dan hukum yang sesungguhnya, melainkan lebih kepada usaha untuk menghancurkan
pembangunan dan demokrasi di Lobar yang sudah mulai terbangun.
“Laporan fitnah itu telah memunculkan polemik
dan memicu terganggunya kondusifitas keamanan daerah,” imbuhnya.
Selain itu, dampak terbesar dari isu yang
disebarkan itu adalah terhambatnya kebijakan dan sejumlah program prioritas
pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat Lobar. Seperti kontruksi
rehabilitas atau pemeliharaan jalan kabupaten, 3000 titik pembangunan dan
penyediaan air bersih bagi masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana Rumah
Sakit Daerah dan sejumlah program kegiatan untuk kepentingan masyarakat
lainnya.
Sahrul yang didampingi tim hukum lainnya
seperti DA Maik dan Amri Nuryadi itu juga menegaskan, bohong berupa dugaan mark
up atau pengelembungan APBD Lobar dan penggunaan dana APBD oleh Pemda untuk
kepentingan kampanye H.Fauzan Khalid itu semua tidak benar.
Menurutnya, isu penetapan APBD Lobar 2018
secara sepihak adalah tidak benar. Pasalnya penetapan APBD 2018 telah sesuai
dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
2018.
“Tidak ada penggelumbungan atau mark up dalam
APBD Lobar tahun 2018. Terlebih lagi dana hibah yang dituduhkan pelapor,”
bantahnya.
Jenis dan jumlah anggaran dana hibah sendiri
telah sesuai dengan kesepakatan pemberi hibah, petunjuk dari Kemendagi dan
Kementerian Keuangan. Pemberian realisasi dana proyek hibah dengan sistem
reimbusment dan sejauh ini dana ini belum direalisikan sehingga tidak beralasan
Pelapor menyimpukan telah terjadi penyelahgunaan APBD.
“Kedudukan H. Fauzan Khalid saat ini cuti, dan
telah ditunjuk Pjs Bupati. Artinya, tidak ada otoritas atau kewenangan dari H.
Fauzan Khalid untuk mengarahkan dan merealisasikan APBD Lobar tahun 2018.
Terlebih lagi untuk mengarahkan Pemda Lobar untuk menggunakan dana hibah untuk
kampanye,” jelasnya lagi.
Sahrul bahkan menganggap bahwa tudingan bahwa
H. Fauzan Khalid menggunakan dana hibah APBD senilai Rp73 Milliar untuk
kampanye adalah bentuk dari informasi yang menyesatkan rakyat dan sengaja
digiring oleh oknum tertentu yang iri. Sebab, semasa kepemimpinan Fauzan Khalid
sebagai Bupati Lobar, hasil audit BPK selalu Mendapat penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
Dia kemudian memaparkan bahwa dana hibah
Pemerintah Australia melalui Program PRIM NTB yang tertuang dalam MOU Nomor
68377 tertanggal 20 Desember 2017 adalah merupakan usaha sekaligus prestasi
Pemda Lobar dibawah kepemimpinan Fauzan Khalid.
“Usaha Fauzan Khalid untuk melakukan
percepatan pembangunan di Lobar, terutama pembangunan infrastuktur dengan
menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah Autsralia adalah
merupakan terobosan yang patut mendapatkan apresiasi. Terlebih lagi, dari 10
Kabupaten/Kota di NTB hanya Lobar yang terpilih dan mendapatkan dana hibah dari
Australia,” jelasnya panjang lebar.
Sementara itu, DA Malik, dalam kesempatan itu
menambahkan, bahwa dalam laporan di Polda NTB nantinya atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang ITE yang dilakukan Ketua LPKP Lobar. Menurut dia, tudingan yang
disampaikan Ketua LPKP itu tersebar di beberapa website media elektronik
online. Dalam pemberitaannya, jelas menuding Fauzan akan menggunakan Rp. 73
Miliar sebagai dana kampanye.
“Kenapa tidak mendasar, karena dana belum
dieksekusi dan Fauzan saat ini sedang cuti. Tudingan untuk digunakan sebagai
dana kampanye inilah yang kami gunakan sebagai angel laporan,” tambahnya.
Malik juga menegaskan bahwa sejak Fauzan
Khalid menjabat sebagai Ketua KPU NTB dan hingga kini kepemimpinannya selalu
clean and clear.
“Fauzan juga punya komitmen untuk menjalankan
itu,” pungkasnya. (Aan)
0 Komentar