Breaking News

Fauzan Khalid Laporkan Ketua LPKP Lobar Ke Polda NTB


Lombok barat (postkotantb.com)- Setelah sebelumya Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat(Lobar), melaporkan Fauzan Khalid ke Polres Lobar atas dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp. 73 Miliar, kini giliran pihak Fauzan yang akan melaporkan balik Ketua LPKP Lobar ke Polda NTB. Laporan itu terkait dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik yang menyebabkan tercemarnya nama baik Fauzan melalui media massa.

Fauzan Khalid, melalui kuasa hukumnya, Sahrul Mustofa, SH.MH menegaskan, pihaknya menilai jika tindakan Ketua LPKP itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami minta penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang telah menyebarkan informasi kebohongan yang menyesatkan,” ungkap Ketua Tim Hukum Fauzan Khalid, Sahrul Mustofa, SH.MH dalam konferensi persnya, Kamis (12/4).

Lebih jauh, dia meminta seluruh masyarakat Lobar untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dia menilai, hal itu sebagai upaya menjatuhkan Fauzan dalam politik untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya. 

“Tudingan dan laporan Ketua LPKP itu adalah laporan fitnah yang semata-mata untuk menghancurkan popularitas dan elaktabilitas pasangan H. Fauzan Khalid. dan Hj. Sumiatun pada Pemilukada 2018,” tudingnya.

Tak hanya itu, isu dan laporan tersebut dianggap sebagai isu yang menyesatkan publik dan tidak beralaskan pada fakta dan hukum yang sesungguhnya, melainkan lebih kepada usaha untuk menghancurkan pembangunan dan demokrasi di Lobar yang sudah mulai terbangun. 

“Laporan fitnah itu telah memunculkan polemik dan memicu terganggunya kondusifitas keamanan daerah,” imbuhnya.

Selain itu, dampak terbesar dari isu yang disebarkan itu adalah terhambatnya kebijakan dan sejumlah program prioritas pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat Lobar. Seperti kontruksi rehabilitas atau pemeliharaan jalan kabupaten, 3000 titik pembangunan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Daerah dan sejumlah program kegiatan untuk kepentingan masyarakat lainnya.

Sahrul yang didampingi tim hukum lainnya seperti DA Maik dan Amri Nuryadi itu juga menegaskan, bohong berupa dugaan mark up atau pengelembungan APBD Lobar dan penggunaan dana APBD oleh Pemda untuk kepentingan kampanye H.Fauzan Khalid itu semua tidak benar. 

Menurutnya, isu penetapan APBD Lobar 2018 secara sepihak adalah tidak benar. Pasalnya penetapan APBD 2018 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. 

“Tidak ada penggelumbungan atau mark up dalam APBD Lobar tahun 2018. Terlebih lagi dana hibah yang dituduhkan pelapor,” bantahnya.

Jenis dan jumlah anggaran dana hibah sendiri telah sesuai dengan kesepakatan pemberi hibah, petunjuk dari Kemendagi dan Kementerian Keuangan. Pemberian realisasi dana proyek hibah dengan sistem reimbusment dan sejauh ini dana ini belum direalisikan sehingga tidak beralasan Pelapor menyimpukan telah terjadi penyelahgunaan APBD.

“Kedudukan H. Fauzan Khalid saat ini cuti, dan telah ditunjuk Pjs Bupati. Artinya, tidak ada otoritas atau kewenangan dari H. Fauzan Khalid untuk mengarahkan dan merealisasikan APBD Lobar tahun 2018. Terlebih lagi untuk mengarahkan Pemda Lobar untuk menggunakan dana hibah untuk kampanye,” jelasnya lagi.

Sahrul bahkan menganggap bahwa tudingan bahwa H. Fauzan Khalid menggunakan dana hibah APBD senilai Rp73 Milliar untuk kampanye adalah bentuk dari informasi yang menyesatkan rakyat dan sengaja digiring oleh oknum tertentu yang iri. Sebab, semasa kepemimpinan Fauzan Khalid sebagai Bupati Lobar, hasil audit BPK selalu Mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dia kemudian memaparkan bahwa dana hibah Pemerintah Australia melalui Program PRIM NTB yang tertuang dalam MOU Nomor 68377 tertanggal 20 Desember 2017 adalah merupakan usaha sekaligus prestasi Pemda Lobar dibawah kepemimpinan Fauzan Khalid. 

“Usaha Fauzan Khalid untuk melakukan percepatan pembangunan di Lobar, terutama pembangunan infrastuktur dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah Autsralia adalah merupakan terobosan yang patut mendapatkan apresiasi. Terlebih lagi, dari 10 Kabupaten/Kota di NTB hanya Lobar yang terpilih dan mendapatkan dana hibah dari Australia,” jelasnya panjang lebar.

Sementara itu, DA Malik, dalam kesempatan itu menambahkan, bahwa dalam laporan di Polda NTB nantinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan Ketua LPKP Lobar. Menurut dia, tudingan yang disampaikan Ketua LPKP itu tersebar di beberapa website media elektronik online. Dalam pemberitaannya, jelas menuding Fauzan akan menggunakan Rp. 73 Miliar sebagai dana kampanye. 

“Kenapa tidak mendasar, karena dana belum dieksekusi dan Fauzan saat ini sedang cuti. Tudingan untuk digunakan sebagai dana kampanye inilah yang kami gunakan sebagai angel laporan,” tambahnya.

Malik juga menegaskan bahwa sejak Fauzan Khalid menjabat sebagai Ketua KPU NTB dan hingga kini kepemimpinannya selalu clean and clear. 

“Fauzan juga punya komitmen untuk menjalankan itu,” pungkasnya. (Aan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close