Sejumlah Awak Media Saat Menggelar Dialog Dengan Kasubag TU Kemenag Loteng Terkait Pengusiran Wartawan |
Lombok
Tengah (postkotantb.com)- Insiden pengusiran salah seorang wartawan oleh Kepala
Kementerian Agama (Kakanmenag) Lombok Tengah, H.Iskandar berbuntut panjang. Puluhan
wartawan dari berbagai media massa mendatangi Kantor Kemenag, kemarin.
Tujuannya untuk meminta klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
Informasi
yang dihimpun media ini, pengusiran terjadi dalam acara Sosialisasi Produk
Hukum yang dilakukan Kejaksaan dan Kemenag, Kamis (12/4) lalu, di MTsN 1 Lombok
Tengah. Saat akan masuk ke tempat acara, wartawan Radar Mandalika, Muh
Hafizudin diusir oleh Kakanmenag menggunakan pengeras suara sambil menunjuk
nunjuk korban. Tindakan kurang bersahabat itu kemudian memicu kemarahan
wartawan lainnya. Sayangnya, saat mendatangi Kantor Kemenag, wartawan hanya
ditemui Kasubag Tata Usaha, L Asy’ari. Berhubung Kakanmenag Lombok Tengah
sedang berada di luar negeri.
Perwakilan
wartawan dari Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Agus Wahaji mengaku sangat
menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, tindakan Kakanmenag sama dengan
menghalangi tugas jurnalis.Sesuai
Undang-undang Pers, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi kurungan 5
tahun atau denda Rp 500 juta. Dengan keterbukaan informasi saat ini, Kakanmenag
sebagai seorang pejabat publik seharusnya memberikan akses kepada awak media
untuk meliput berbagai kegiatan di instansinya. Terlebih sosialisasi produk
hukum yang digelar tersebut merupakan kegiatan terbuka untuk wartawan.
Apalagi
tuan rumah kegiatan adalah Kementerian Agama yang seharusnya mengedepankan
etika dan sopan santun. “Kalau memang tidak mau diliput tinggal panggil satpam
dan minta keluar dengan baik-baik. Bukan malah mengusir dengan gaya preman
seperti ini,” keluhnya.
Ia
berharap persoalan ini segera disikapi.
Jangan sampai kejadian ini merusak hubungan
Kemenag dengan wartawan yang selama ini sudah terjalin dengan sangat
baik. Sehingga pihaknya mendesak Kakanmenag minta maaf secara terbuka kepada
seluruh wartawan. Jika tidak, pihaknya mengancam akan membawa persoalan ini ke
ranah hukum. Pihaknya juga akan menggelar aksi besar besaran bersama seluruh
wartawan di NTB. “Kalau tidak mau minta maaf, kami minta Kanwil Kemenag NTB
segera mencopot Kakanmenag Lombok Tengah,” tegas Agus.
Sebelumnya,
pengusiran atau penghalangan tugas jurnalistik juga sempat dialami wartawan
Radar Mandalika lainnya, M Iqbal Hidayat. Dijelaskan, saat itu Iqbal ingin
melakukan konfirmasi terkait pemberitaan kepada Kakanmenag. Namun bukan jawaban
yang didapat, melainkan pengusiran. “Sekalipun media tidak meliput, Kemenang
tetap akan menjadi Kemenag. Bahkan dihadapan saya, dia juga bilang percuma kita
baca koran, hanya mengahbiskan anggaran saja. Nanti madrasah juga akan saya
suruh berhenti berlangganan,” cerita Iqbal.
Menanggapi
hal tersebut, Kasubag Tata Usaha, Kemenag Lombok Tengah, L Asy’ari membenarkan
insiden tersebut. Hanya saja pihaknya yakin hal itu karena kekhilafan Kakanmenag yang saat itu
sedang kesal dengan kinerja beberapa kepala sekolah. Akhirnya, wartawan yang
sebenarnya tidak tau duduk persoalan menjadi korban pelampiasan amarahnya.
Ia
berjanji akan menyampaikan tuntutan para wartawan kepada yang bersangkutan
sepulang dari tanah suci. Ia juga akan mengupayakan kedua belah pihak dapat
bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Terlepas dari
semua itu, pihaknya berharap agar persoalan ini tidak berlanjut. “Wartawan
adalah mitra kita. Jadi kami mohon maaf jika ada kesalahan,” tuturnya.
Dari
infromasi yang beredar, bawahannya juga seringkali menjadi sasaran arogansi
Kakanmenag Lombok Tengah tersebut. (bam/win)
0 Komentar