Breaking News

Lemah Implementasi UU Pariwisata Di NTB


Mataram (postkotantb.com)- Pelaksanaan Undang Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan di NTB di nilai masih lemah oleh Rudy Rochmansyah Kepala Pusat Pemantuan Pelaksanaan Undang Undang DPR RI. Menurutnya terjadi kekisruhan pemilihan ketua BPPD NTB menjadi salah satu contoh masih belum kuatnya pelaksanaan UU pariwisata tersebut saat menggelar pertemuan dengan pengurus PHRI dan ASITA NTB di kantor BPPD NTB, Selasa (8/5).

Rudy pun menyarankan agar penyelesaian polemik pemilihan ketua BPPD NTB agar di kembalikan ke UU nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata. Lebih jauh Rudy mengatakan dalam undang undang tersebut sudah jelas di atur mekanisme pembentukan dan penetapan komisoioner BPPD NTB. 

Di singgung apakah penunjukan ketua BPPD NTB saat ini cacat hukum, Rudy menegaskan keabsahan atau legalitas penunjukan tersebut bukan kewenangannya tetapi harus di buktikan melalui lembaga yang telah di tetapkan seperti pengadilan. 

"jadi bukan kewenangan saya untuk menyatakan sah atau tidaknya, ada lembaga yang bisa memutuskan seperti pengadilan," paparnya. 

Pertemuan dengan pengurus PHRI dan Asita NTB tersebut di lakukan untuk menyerap persoalan dalam implementasi UU nomor 10 tahun 2009. Sementara ketua PHRI NTB Lalu Abdul Hadi Faisal menyatakan kedatangan tim pemantau pelaksana undang undang ini selain ingin mengetahui aplikasi di lapangan UU nomor 10 juga ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan penyusunan undang undang pariwisata. 

Hadi Faisal juga mengatakan ada beberapa catatan yang ingin di ketahui oleh tim pemantau pelaksanaan undang undang terkait aturan produk hukum yang berintegrasi dengan pariwisata, diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang wisata halal. Tim pemantau ingin mempelajari perda tersebut. 

"jadi kedatangan tim ini selain ingin melihat implementasi UU nomor 10 juga ingin mengetahui apakah daerah mengeluarkan produk hukum yang terkait dengan pariwisata seperti perda wisata halal," jelasnya. 

Hal senada juga di sampaikan  oleh ketua ASITA NTB Dewantoro Ombujoka. Ia mengatakan kedatangan tim pemantau tersebut tidak pada posisi menilai produk hukum tetapi lebih pada pelaksanaannya. Terkait kisruh pemilihan ketua BPPD NTB, Dewantoro mengatakan Gubernur telah mengeluarkan SK sembilan komisoner BPPD NTB sementara untuk SK ketua ia mengaku belum mendapatkan informasi. Namun ia berharap polemik pemilihan ketua BPPD NTB tidak sampai menghambat kegiatan BPPD NTB.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close