Breaking News

Baiq Nuril Merasa Di Kriminalisasi Dengan Keputusan Mahkamah Agung

Baiq Nuril tidak percaya dirinya di putus bersalah melanggar UU ITE oleh MA dalam sidang kasasi di Jakarta
Mataram (postkotantb.com)- Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Baiq Nuril Maknun, 40 tahun bersalah dan melanggar UU ITE dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara di tanggapi dengan rasa kecewa oleh Baiq Nuril. 

Ditemui di kediamannya di perumahan BHP Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (14/11) Baiq Nuril merasa di kriminalisasi atas keputusan tersebut. 

Baiq Nuril menegaskan dirinya tidak pernah menyebarkan ataupun mendistribusikan konten yang melanggar UU ITE seperti keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia pun heran dengan keputusan MA yang memutuskan dirinya bersalah padahal hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada bulan Juli tahun 2017 lalu dirinya di nyatakan bebas dan tidak terbukti menyebarkan ataupun mendistribusikan percakapan asusila kepala SMA 7 Negeri Mataram. 

"Saya merasa di kriminalisasi, saya tidak mengerti dengan keputusan MA tersebut padahal saya di putus bebas di PN, apa yang mendasari keputusan MA sehingga saya di putuskan bersalah," ucap Baiq Nuril sambil mengusap air matanya. 

Baiq Nuril berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya tersebut. Ia sampai hari ini mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Mahkamah Agung pada sidang kasasi yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, memutuskan Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU ITE dan di hukum penjara 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close