Breaking News

Baiq Nuril: Saya Ingin Bertemu Presiden Jokowi Agar Meninjau Kembali Kasus Saya

Baiq Nuril berharap bisa bertemu Presiden Jokowi dan meminta PK atas kasusnya
Mataram (postkotantb.com)- Keputusan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi yang memutuskan Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU ITE cukup membuat dirinya terpukul. 

Ia masih tidak percaya dengan putusan MA tersebut. Baiq Nuril kepada awak media yang menemuinya bersikukuh dirinya tidak melanggar UU ITE seperti dakwaan dalam sidang kasasi. 

Karena kasasi merupakan proses peradilan terakhir, Baiq Nuril berencana akan mendatangi Presiden RI dan mengadukan nasibnya karena telah di putus bersalah oleh MA. 

Ia bersama kuasa hukumnya akan meminta peninjauan kembali terkait kasusnya dan meminta keadilan agar dirinya di bebaskan.

"Saya berencana akan mengadukan nasib saya ke pak presiden, saya ingin meminta keadilan seadil adilnya, saya tidak pernah melakukan penyebaran atau mendistribusikan konten yang di anggap melanggar UU ITE tersebut," ujarnya sambil menahan tangis. 

Baiq Nuril juga mempertanyakan dasar keputusan MA tersebut. Pada sidang kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Mataram pada bulan Juli tahun 2017 lalu, hakim memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan di bebaskan. Namun Kejaksanaan Negeri Mataram melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Dalam sidang kasasi MA memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah melanggar UU ITE dan dikenakan hukuman 6 bulan penjara serta denda 500 juta serta subside 3 bulan kurungan.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close