Breaking News

Masih Banyak Peserta Pemilu Membandel Pasang APK Di Daerah Terlarang

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Gelar Sosialisasi pengawasan dan penindakan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu
Sumbawa (postkotantb.com)-Meski telah ditertibkan dan dilarang memasang alat peraga di tempat yang dilarang, namun masih saja ada peserta pemilu yang membandel. Beberapa kali dicabut, setelah itu terpasang kembali. Ironisnya pemasangan itu dilakukan secara bergantian oleh peserta pemilu yang berbeda. Karena itu Satpol PP selaku eksekutor penertiban menggelar Sosialisasi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2019, mengundang Bawaslu dan KPU serta seluruh pimpinan partai politik di daerah ini, Jumat (16/11).

Dalam sosialisasi itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbawa, Hamdan Syafii mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga kampanye di seluruh kecamatan mencapai sekitar 800 APK dan BK. Ada APK yang ditertibkan di lokasi yang dilarang, saat ini kembali terpasang. Padahal mereka mengetahui tempat-tempat tersebut dilarang untuk dipasang APK. “Inilah yang kami ingatkan kembali, bukan berarti peserta pemilu tidak paham. Kami ingin mereka memasang alat peraga itu di lokasi atau tempat yang diperbolehkan,” kata Hamdan.

Ditambahkan Lukman Hakim selaku Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbawa, bahwa pihaknya tetap mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Bagi yang melanggar akan diperingatkan untuk mengikuti aturan. Jika masih membandel, maka tidak menutup kemungkinan diambil tindakan tegas disertai sanksi-sanksi. “Dari pantauan kami masih banyak pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Masih saja terlihat APK dipasang di jalan utama/Protokol, sekolah, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat lain yang dilarang,” ungkap Lukman.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat mengakui masih banyak peserta Pemilu yang membandel, meski sudah pernah dilakukan penertiban. Bahkan saat melakukan penertiban, terkadang peserta pemilu terlibat cekcok dengan petugas penertiban dalam hal ini Satpol PP. Karena itu pihak Sapol PP mengundang semua pimpinan parpol untuk kembali diberikan pemahaman terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya gap di lapangan ketika Satpol PP selaku pihak eksekutor melakukan penertiban.(SHK)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close