Breaking News

Gaduh Kotak Suara Kardus, Ini Penjelasan Ketua KPU NTB

Penggunaan kardus sebagai bilik dan kotak suara masih menuai pro kontra di masyarakat
Mataram (postkotantb.com)- Pro kontra soal penggunaan bilik dan kota suara pada pemilu dan pilpres 2019 Kotak masih terus berlanjut. Bagaimana tanggapan KPU soal penggunaan kotak suara terbuat dari kardus tersebut berikut penjelasan dari Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori.  

Bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU. 

Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU Ujar Aksar mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan. 

Kenapa duplex? Kotak  Suara yang dimiliki oleh KPU sebelum terbitnya UU No. 7 tahun 2017 adalah Kotak Suara berbahan aluminium yang tidak transparan. Dengan ketentuan UU tersebut sambung Aksar maka mau tidak mau KPU harus mengadakan Kotak Suara yang baru dan transparan. Kotak Suara berbahan Aluminium seperti pemilu sebelumnya dihasilkan dari belanja modal, sehingga menjadi barang asset yang membutuhkan tempat penyimpanan dan pemeliharaan sepanjang tahun. 

"Sangat besar biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan (stock opname) tiap tahun, biaya perakitan kembali jika digunakan, serta biaya sewa gudang, mengingat tidak semua satker KPU memiliki gudang. Jika KPU mengadakan kotak suara berbahan aluminium lagi, maka diperlukan biaya yang sangat besar lagi untuk pengadaannya, penyimpanannya dan pemeliharaannya," jelas Aksar. 

Duplex  dipilih sebagai bahan Kotak Suara dan Bilik Suara karena duplex merupakan barang habis pakai.  "Jadi, setelah pelaksanaan pemilu selesai, Kotak Suara dan Bilik Suara bahan duplex ini dapat langsung dihapuskan (dilelang) sehingga tidak lagi membutuhkan biaya pemeliharaan (stock opname), biaya perakitan dan biaya sewa gudang," paparnya. 

Tidak perlu diragukan, Aksar meyakinkan kotak duplex ini telah melewati serangkaian penelitian dan uji coba. Terbukti Kotak Suara tsb sangat kuat menahan beban ketika diduduki/dinaiki oleh orang dewasa. KPU sangat optimis mampu menyelenggarakan pemilu 2019 dengan Kotak dan Bilik Suara berbahan duplex.

Aksar juga mengingatkan penggunaan kotak suara duplex pernah di pakai pada Pemilu  2014.  "maka dapat dipastikan kita pernah bersua dengan kotak suara duplex. Apakah ada masalah dengan pemakaian kotak suara tersebut? Tidak ada masalah. Selain aluminium warisan Pemilu 1999 yang semakin limit, waktu itu tanpa sadar kita juga telah menggunakan kotak dan bilik suara duplex. Tidak ada masalh baik dari segi bahan, distribusi, dan keamanan," ujarnya meyakinkan. 

Aksar juga mengaku sebenarnya KPU juga sangat ingin sekali tetap bisa menggunakan aluminium maupun kayu. Tetapi bahan tersebut sangat mahal dan bahannya semakin limit serta sulit didesain transparan sebagaimana amanah UU. Apalagi jumlah TPS penambahannya berlipat-lipat. Adapun anggapan anggaran pemilu begitu besar sehingga tidak perlu ada kekawatiran pengadaan kotak suara berbahan kayu ataupun aluminium, Aksar membenarkan tetapi anggaran tersebut tidak hanya untuk pengadaan kota suaara saja. 

"Kebutuhan Pemilu bukan hanya kotak suara. Masih ada kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar seperti honor KPPS, PPS, PPK, logistik lainnya seperti surat suara, stiker, formulir-formulir, paku dan busa (jika mencoblos), tinta, peralatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bimbingan teknis mereka, bimbingan teknis badan adhock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, bimbingan teknis pegawai KPU se-Indonesia yang setiap tahapan selalu ada bimbingan teknisnya, dan masih banyak lagi. Bahkan APK seperti spanduk dan baliho kita anggarkan juga untuk peserta Pemilu, baik parpol, calon DPD dan paslon Presiden dan Wakil Presiden," Jelas ketua KPU NTB dua periode tersebut. 

Menurut Aksar kotak suara bahan duplex tersebut termasuk barang habis pakai, yang artinya jika sudah habis masa penyimpanannya selama 4 tahun, maka harus dilelang dan uangnya masuk ke kas negara kembali. "Jadi cukup efisien ya balik modal, siapa yang menyelenggarakan lelang? Instansinya KPKNL, bukan KPU kabupaten. Jadi ga mungkin bekas kardusnya dipakai buat angkut barang pindahan atau malah kirim barang online shop," sambil berseloroh.

Aksarpun merincikan spesifikasi kardus ini adalah pelaksanaan amanat Peraturan KPU yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 dimana kotak suara harus transparan. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat terhadap Peraturan KPU tentang logistik yang Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan DPR, Kemendagri,  perwakilan Parpol pada Maret 2018, tidak ada yang menolak termasuk walk out.

"Tidak ada yang menolak termasuk walk out seperti biasanya sidang-sidang di DPR. Padahal logikanya Pemilu ini untuk memilih mereka, jika mereka merasa dirugikan atau ada kemungkinan tidak aman, mereka bisa menolak," Kata Aksar.

Draft ini pun diajukan kepada Kemenkumham untuk diundangkan. Draft ini tidak mendapat koreksi pada bagian spesifikasi kotak suara. Artinya telah sesuai dengan amanat Undang-undang. Artinya kotak suara alumunium yang dahulu dipakai tidak sesuai dengan syarat transparan yang diamanatkan.

Terkait adanya pertanyaan kenapa kotak suara Duplex digembok, Aksar menjawab Tentu agar  tidak ada yang bisa membuka dan mengambil surat suara sebelum waktu perhitungan suara dimulai dimana para saksi parpol dan passlon hadir. "Kalau niatnya mau membuka atau merusak bahan apa saja bisa dibuka, bahkan dibakar. Tak hanya duplex, tapi juga kayu, plastik dan aluminium. Setelah dibuka dan dihitung hasilnya, maka keamanan hasil adalah tanggung jawab bersama, termasuk saksi Parpol dan Paslon, bawaslu, pemantau, polisi dan lain-lain. Selain digembok, KPU juga punya alternatif yaitu dengan kabel ties dan ini banyak dipilih oleh KPU Kabupaten/Kota," ungkapnya. 

Aksar mempersilahkan bagi yang merasa dirugikan oleh UU, sebaiknya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. "Bagi yang tidak setuju dengan Peraturan KPU,  silahkan tempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Itu jalan legal dan bijak, sungguh tidak ada manfaat dan kebaikan yang didapat dengan teriak-teriak di medsos, apalagi memproduksi dan menyebarkan copas-copas entah darimana. Tak ada pilihan lain bagi  KPU yaitu UU dan PKPU yang telah dilegalkan," tegasnya. 

Lantas bagaimana status Kotak dan Bilik Suara berbahan Aluminium selanjutnya, Aksar mengatakan ada 2 hal yang ditempuh KPU dalam hal ini, yaitu Kotak dan Bilik Suara Aluminium tersebut akan dihapuskan (dilelang). Sebelum dilelang/dihapus, KPU memberikan kesempatan kepada pemda untuk memiliki sebagian Kotak dan Bilik Suara berbahan Aluminium itu dengan mekanisme hibah dari KPU kepada pemda. Tujuannya adalah Pemda dapat menggunakannya untuk kebutuhan Pilkades, dan lainnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close