Breaking News

Pembangunan Bendungan Meninting Tidak Jelas, BWS Tuding Pemkab Lobar Lamban Ajukan Apraisal


Kepala BWS NTB Asdin Juliadi bersama Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah memberikan keterangan tentang pembangunan Bendungan Meninting 
Mataram (postkotantb.com)- Mega proyek pembangunan bendungan Meninting yang rencananya berlokasi di wilayah Meninting Kabupaten Lombok Barat terancam gagal di laksanakan. 

Lambatnya Pemkab Lobar mengajukan apraisal harga tanah di wilayah tersebut menjadi faktor terancam gagalnya pembangunan mega proyek yang di taksir senilai 1,4 Trilun rupiah tersebut. 

Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Asdin Juliadi menjelaskan, persoalan yang di hadapi untuk pembangunan bendungan Meninting adalah pembebasan lahan. Asdin mengatakan biaya pembebasan lahan sendiri berasal dari pusat dan sudah di anggarkan senilai 200 milyar lebih. Sementara luas lahan yang di butuhkan untuk pembangunan bendungan Meninting ini seluas 100 Hektar lebih. 

Asdin menegaskan pihaknya hanya membutuhkan apraisal harga tanah di wilayah tersebut. Komunikasi dengan Pemkab Lobar pun ujar Asdin sudah sering di lakukan, namun sampai berakhirnya tahun 2018 permintaan apraisal tersebut belum juga di ajukan Pemkab Lobar. 

"Pembangunan apa, sampai hari ini kita belum mendapatkan apraisal harga tanah dari pemilik lahan yang di ajukan Pemkab Lobar, kendalanya ya itu pembebasan lahan, kami sudah siapkan anggaran untuk pembebasan lahan itu, kami hanya butuh apraisal harga tanah itu tapi sampai hari ini kan belum di ajukan,"paparnya. 

Bendungan Meninting ini rencananya di bangun pada tahun 2018. Pembangunan bendungan Meninting akan di lakukan dengan pola multi years. Adapun nilai pembangunan bendungan Meninting mencapai 1,4 triliun rupiah. 

Sementara Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan, pada dasarnya Pemkab Lobar sangat siap dengan pembebasan lahan. Bahkan pemkab ujar Bupati telah menganggarkan anggaran sebesar 2,3 Milyar untuk Tim Apraisal. Namun yang menjadi kendala kata bupati, pembebasan lahan di atas 5 Hektar menjadi kewenangan Kanwil BPN. 

"Kita sangat siap untuk menjalankan tugas penyediaan lahan untuk bendungan Meninting, namun berdasarkan UU. No. 2/2012, maka lahan yang di atas 5 hektar menjadi kewenangan Kanwil  Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. Kita hanya berkewajiban menyediakan operasional bagi apraisal untuk menaksir harga tanah". Ujarnya. 

Lebih lanjut bupati juga menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan tender untuk apraisal karena masih menunggu Peta Bidang Lahan yang di ajukan oleh BPN. 

"Kita sudah menyiapkan lebih dari 2,3 milyar untuk Tim Apraisal melakukan tugasnya. Namun karena sampai saat ini, BPN NTB masih dalam proses pengukuran bidang dan lahan, kita belum bisa melakukan tender untuk apraisal. Kita hanya bisa melakukan tender, bila hasil kerja BPN provinsi berupa Peta Bidang sudah kita dapatkan". Jelasnya. 

Bupati juga memaparkan progress yang sudah di lakukan oleh BPN telah melakukan pengukuran terhadap 357 bidang atau 93 Hektar lahan. Selain itu Dinas PUPR bersama Dinas Pertanian Provinsi juga sampai saat masih melakukan pendataan jumlah bangunan dan pohon yang di robohkan atau di tebang di kawasan tersebut. 

"mereka sudah melakukan pengukuran terhadap 357 bidang atau lebih dari 93 hektar dari 111 hektar lahan yang dibutuhkan. Sampai saat ini, Dinas PUPR  NTB dan Dinas Pertanian NTB masih melakukan penghitungan jumlah bangunan dan tanaman. Kita masih menunggu peta bidang, karena dengan peta bidang itu Pemkab Lombok Barat baru bisa melakukan tender untuk Tim Apraisal," pungkasnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close