Breaking News

Lombok Barat Daerah Dengan Tata Kelola Pelayanan Publik Paling Buruk

Ombudsman Perwakilan NTB Sebut Pemkab Lobar Menjadi Daerah Tata Kelola Pelayanan Publik Paling Buruk Dari 7 Kabupaten Yang Dinilai
Mataram (postkotantb.com)-Hasil penilaian kepatuhan Ombudsman untuk wilayah NTB dilaksanakan di 7 kabupaten. Dari 199 kabupaten yang dinilai di Indonesia, hanya 1 kabupaten yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi (zona hijau) yaitu Kabupaten Lombok Utara dengan skor 93,87 urutan 14.

Sementara ada 5 kabupaten yang berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) yaitu Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai 63,49 berada di posisi 113, Kabupaten Dompu dengan nilai 60,41 pada posisi 121, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai 58,22 menempati posisi 127, Kabupaten Sumbawa Barat dengan nilai 57,69 pada posisi 128 dan Kabupaten Bima dengan nilai 56,97 berada di posisi 133.

Masih terdapat 1 kabupaten yang berada pada posisi tingkat kepatuhan rendah dengan nilai 44,68 berada pada posisi 162 yaitu Kabupaten Lombok Barat.

Ombudsman Perwakilan NTB memberikan apresiasi kepada Kabupaten Lombok Utara yang berhasil menempati posisi kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sementara kabupaten lain yang berada pada tingkat kepatuhan sedang dan rendah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya pada tahun 2019, sebagai wujud komitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Kota Mataram dan Kota  Bima tidak masuk dalam daftar penilaian karena sebelumnya sudah masuk kategori kepatuhan tinggi (zona hijau). Kota Bima dan Kabupaten sumbawa sudah masuk zona hijau 2016, Kota Mataram dan Pemprov NTB tahun 2017

Kepala Ombudsman perwakilan NTB Adhar Hakim meminta daerah dengan nilai kepatuhan rendah terhadap Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik meningkatkan kembali nilai kepatuhannya dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Bagi daerah yang masih berada pada level kepatuhan sedang dan rendah akan kembali dilakukan penilaian pada tahun berikutnya," ujar Adhar. 

Rendahnya kepatuhan pada tata kelola pelayanan publik ini menurut Adhar menimbulkan berbagai persoalan diantaranya terjadinya praktek Mal Administrasi, pembengkakan biaya perizinan, praktek korupsi, pungli, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, turunnya integritas aparatur pemerintah dan sejumlah persoalan lainnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close