Breaking News

Kakanwil Kemenag NTB Tegaskan Tidak Ada Bantuan Hukum Bagi Tiga Tersangka

Kakanwil Menag NTB H. Nasrudin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan terhadap tiga tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid
Mataram (postkotantb.com)-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil Menag) Nusa Tenggara Barat H. Nasrudin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid pasca bencana.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (18/1) Nasrudin menyatakan pihaknya tidak memiliki anggaran untuk menyewa pengacara untuk membantu ketiga tersangka tersebut. Selain itu kanwil Menag NTB juga menyerahkan persoalan ketiga tersangka kepada aparat hukum.

"Bagaimana kami bisa membantu sementara tidak ada alokasi anggaran, kami tidak memiliki anggaran untuk menyewa pengacara, persoalan ini biarkan aparat hukum yang bekerja kita hormati prosesnya," jelas Nasrudin.

Untuk mencegah terulang lagi adanya oknum pegawai yang melakukan perbuatan melanggar hukum, Kakanwil Kemenag NTB menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan internal. Semua kepala kantor di lingkungan Kemenag di perintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai.

"Saya akui dengan kejadian ini kita tidak hanya kecolongan, pengawasan juga kita lemah, tetapi bagaimanapun kembali ke pribadi masing masing, kedepan kita akan tingkatkan kembali pengawasan dengan melibatkan semua yang berada di lingkungan Kemenag baik di Kanwil hingga sampai ke madrasah," pungkasnya.

Seperti di beritakan tiga orang jajaran Kemenag NTB yakni BA pegawai KUA Gunung Sari, IK Kasubag TU Kemenag Lobar dan SL Kasubag Kepegawaian Kemenag NTB menjadi tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid pasca bencana. Polres Mataram menyita uang hasil pungli sebanyak 95 juta rupiah.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close