Breaking News

Pembangun Bendungan Meninting Tergantung Proses Ground Breaking


Lombok Barat (postkotantb.com) - Mega proyek Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat rencananya akan segera dimulai. Percepatan grundbreking bendungan yang rencananya akan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1,4 Trilyun itu sudah sesuai dengan tahapan yang dilakukan. 

Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pun berkomitmen untuk mempercepat proses pembangunan salah satu dari belasan proyek strategis nasional tersebut. 

"Groundbreking itu sendiri merupakan tahapan dari satu prosess pembangunan. Ground breking baru bisa dilakukan jika hal pertama bisa dilalui,  yaitu penanda tanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Setelah itu bisa di lakukan," ujar  I Ketut Kariharta dari pihak BWS NTB saat mengadakan Rapat Pemantapan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Ruang Rapat Pendopo Bupati, Jum'at (18/1).

Mega Proyek yang dianggarkan multi-years ini rencananya membutuhkan lahan seluas 115,6 Hektar. Dari total keseluruhan lahan itu, sebagian besarnya atau 94,6 hektar harus melalui pembebas lahan karena dimiliki oleh masyarakat. Total luas tersebut terpilah menjadi 380 bidang. 

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid berharap untuk segera bisa mempertemukan pihak BWS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan seluruh masyarakat sekitar yang lahannya akan terdampak langsung karena berada di lokasi pembangunan bendungan. 

"Karena lokasi berdekatan dengan kampung, maka undang masyarakat, camat, para Kepala Desa dan Kepala Dusun. Nanti saya yang menyampaikan ke masyarakat," janji Fauzan.

Fauzan berharap agar proses pembebasan lahan milik masyarakat bisa segera dilakukan. Untuk tahap awal, pihak BPN dan Pemerintah Provinsi NTB diharapkan segera menyusun Peta Bidldang dan memberikan kalkulasi jumlah bangunan dan tanaman milik warga yang harus diberikan ganti rugi. 

Pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sendiri, aku Bupati, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 1,3 milyar lebih untuk appraisal. Appraisal itulah yang nantinya akan menghitung besaran nilai ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat. 

"Ganti rugi tanah bisa dilakukan setelah appraisal bekerja. Harapannya bisa bulan Maret atau April sudah bisa kita tahu nilainya," harap Bupati. 

Dari total 115,6 hektar lahan yang dibutuhkan, pada tahap awal ini paling tidak 43,8 hektar harus sudah bisa diselesaikan untuk mengawali ground breaking. Luasan itu dibutuhkan untuk akses jalan, kantor, tempat alat berat, dan timbunan material. Proyek yang akan menjadi mata air bagi desa-desa di Kecamatan Gunung Sari dan Lingsar, bahkan sampai Kota Mataram itu direncanakan tuntas di tahun 2023. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close