![]() |
| Inilah pohon ganja yang di tanam oleh Pasutri di KLU, kini pasutri tersebut bersama barang bukti 71 pohon ganja di amankan di Polres Lombok Utara |
Lombok Utara (postkotantb.com)- Setelah beberapa waktu lalu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengamankan dua warga KLU yang menanam ganja, kini aparat kembali mengamankan pasangan suami istri yang kedapatan menanam tanaman psikotropika golongan A-1 jenis ganja di Dusun Penjor, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Minggu (3/3).
Pasangan suami istri (Pasutri), yang menanam ganja tersebut adalah Sukati dan Supani. Sebanyak 71 pohon ganja di tanam di halaman rumahnya. Tinggi pohon ganja saat di amankan petugaspun bervariasi. 20 pohon memiliki tinggi 20 cm dan 51 pohon baru setinggi 5 cm.
Di hadapan polisi, mereka kompak mengaku menanam ganja untuk kebutuhan sayur. Sementara, biji ganja didapat dari Burnei Darussalam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pasturi itu diduga telah menanam ganja yang berlokasi di tengah kebun miliknya. Lokasi tersebut berada di keramaian, karena lokasinya dekat dengan jalan raya.
Menindaklanjuti itu, tim gabungan polres langsung mendatangi lokasi tersebut. Untuk memastikan kebenaran dari tanaman itu. “Jadi Pasturi ini mengakui bahwa tanaman itu, mereka sendiri yang menanamnya,” beber Kasat Resnarkoba Polres Lotara Iptu Remanto.
Tidak hanya itu, kata Remanto, mereka mengaku ganja tersebut untuk sayur. Bijinya dibawa dari luar negeri yaitu Brunei Darussalam sekitar 4 bulan lalu. “Umur tanaman ini diperkirakan kurang lebih dua bulan,” ungkapnya.
Untuk mempermudah proses penyelidikan, Pasturi ini dibawa ke Polres Lotara untuk proses lebih lanjutnya. “Jadi Pasturi kita amankan dulu di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, kalau memang mereka terbukti kita langsung langsung ambil sikap,” pungkasnya.(RZ)


0Komentar