Tim Divisi Sengketa PemilU Bawaslu RI berpose bersama komisoner dan staf Bawaslu Kabuapaten Bima
Bima (postkotantb.com)- Tim Bawaslu RI Divisi Sengketa menggelar roadshow ke sejumlah Bawaslu di Kabupaten Kota di Pulau Sumbawa. Hari pertama kunjungan Divisi RI Divisi Sengketa Pemilu mengunjungi Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa (5/3).

Kedatangan tim divisi sengketa Bawaslu RI ini dalam rangka penguatan Sekretariat Bawaslu Kab/Kota dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Firdinan Islami Kasubag Administrasi Putusan dan Tindak Lanjut Bagian Putusan Biro TP3 dan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan kedatangan mereka terkait  penguatan Sekretariat Bawaslu dalam penyelesaian Sengketa proses Pemilu.

Menurutnya proses penyelesaian sengketa pemilu harus memperhatikan tingkat pelanggaran dan dan jenis pelanggaran yang di lakukan. Berdasarkan UU 7 tahun 2017 penyelesaian sengketa proses dilakukan dengan 2 cara yaitu mediasi dan Adjudikasi.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Kota juga harus memperhatikan standarisasi kelembagaan Bawaslu yang sudah permanen berdasarkan UU 7/2017 dalam melakukan penyidikan dan mengambil putusan.

"Harus di telaah tingkat pelanggaran dan jenis pelanggaran, ada aturan dan peosedur yang menjadi acuan untuk mengambil putusan," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah memaparkan situasi di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima. Ketua Bawaslu yang akrab di panggil Ebit ini menjelaskan terkait sarana dan prasarana yang belum maksimal karena melihat kondisi ibu kota kabupaten Bima di Kecamatan WOha baru terbentuk karena sebelumnya berada di Kota Bima.

Terkait dengan sengketa pemilu, Ebit menerangkan beberapa sengketa pemilu di temukan namun penyelesaiannya pada tahapan mediasi. 

Sementara pelanggaran lain yang di temukan yakni dan di tangani yakni terkait dugaan  penghadangan Mori Hanafi di Kecamatan Sape oleh sekelompok Preman. Proses sengketa ini masih dalam proses dan di tangani Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima. 

"Jadi ada kejadian salah satu caleg atas nama Mori Hanafi di hadang oleh sekelompok orang, dan persoalan ini masih kami tangani," paparnya.

Abdullah menjelaskan di Kabupaten Bima terdiri dari 18 Kecamatan, 191 Desa dengan DPT sekitar 365.795 dan 1.568 TPS dengan 6 Kecamatan Terjauh yaitu Tambora, Sape, Sanggar ,Langgudu , Lambu dan Wera.(RZ)