Sekda Lobar H. Moh Taufiq memenuhi panggilan Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi terkait penyertaan modal Pemkab Lobar pada lahan LCC
Mataram (postkotantb.com)- Tiga pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (5/3) terlihat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Ketiga pejabat dan mantan pejabat tersebut adalah Sekda Lobar H. Moh Taufiq, Mantan Sekda Lobar HM Uzair dan mantan Asisten Dua Setda Lobar H. Halawi.

Kedatangan tiga orang pejabat aktif dan mantan pejabat ini dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penyertaan modal Pemkab Lombok Barat (Lobar) kepada PT Tripat berupa lahan untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) di Narmada diduga bermasalah. 

Ketiganya menjalani klarifikasi secara terpisah. Rata-rata mereka selesai diambil keterangannya sekitar pukul 13.00 Wita.

Setelah beberapa jam terlihat Sekda Lobar Taufiq lebih dulu turun dari lantai dua gedung Pidana Khusus. Kepada awak media memberikan keterangan perihal kehadirannya di Kejaksaan Tinggi NTB tersebut.

Taufiq menjelaskan dirinya memenuhi panggilan kejaksaan umtuk memberikan keterangan pengelolaan dan penyertaan modal lahan untuk pembangunan LCC. Iapun membeberkan pertanyaan yang di ajukan jaksa mengenai proses awal penyertaan modal Pemkab Lobar di LCC dengan PT Tripat. "Jaksa menanyakan seputar proses sejak awal hingga kondisi terkininya siapa saja yang terlibat dalam proses awal hingga proses sampai hari ini," ungkapanya. 

Taufiq menegaskan dirinya telah memberikan seluruh keterangan terkait persoalan penyertaan modal di LCC tersebut saat dia masih menjabat Asisten Tiga Lobar. Namun ia enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut kepada wartawan. “Detail jangan dulu karena masih proses,” ujarnya mengelak.

Namun dia memberikan gambaran umum bahwa dirinya ditanya tentang penyertaan modal berupa aset tanah pada 2010 dan 2013, hingga saat ini. Dia juga mengaku sudah menyerahkan sejumlah dokumen. “Proses penyerahan itu gak bagus dibahas sekarang,” katanya.

Bukan sekda saja yang dipanggil. Taufiq mengungkapkan, mantan Sekda HM Uzair sudah dipanggil, mantan Kepala Kantor Aset Burhanuddin dan Kabag Ekonomi. “Ini baru dua hari. Mungkin banyak lagi dipanggil. Banyak dokumen yang diminta (jaksa), saya akan serahkan semua dokumennya,” tandas.

Sementara, HM Uzair dan H Halawi enggan berkomentar banyak. Mereka hanya mengakui diminta keterangan soal penyerahan aset untuk pembangunan LCC. “Soal penyerahan lahan saja,” kata Uzair singkat.

Informasi yang diserap, modal yang diberikan kepada PT Tripat berupa aset daerah berbentuk tanah seluas 8,4 hektar senilai Rp 22,33 miliar lebih dan uang sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Perusahaan plat merah bekerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera dalam pengelolaan pusat perbelanjaan LCC.

Di sisi lain, dalam perda penyertaan modal yang ditetapkan dewan, lahan yang diserahkan hanya disetujui 6 hektar. Tapi, kenyataannya lahan yang dihabiskan untuk pembangunan tersebut bertambah hingga 8,6 hektar lebih. Penambahan lahan ini dicurigai mengambil lahan kantor Agribisnis Pertanian. (RZ)