Breaking News

Indikasi Money Politik Di Bima Tinggi, Satu Suara Senilai 750 Ribu

Pemerhati politik sekaligus tokoh pemuda Bima Faisal mengatakan indikasi terjadinya praktek politik uang di Bima sangat terasa, bahkan satu suara dinilai 750 ribu rupiah
Mataram (postkotantb.com)- Indikasi terjadinya praktek money politik menjadi salah satu tindak pelanggaran pemilu yang menjadi sorotan pada pelaksanaan pemilu di Nusa Tenggara Barat. Di beberapa tempat aduan terjadinya praktek money politik juga masuk dalam laporan yang di tangani Bawaslu NTB. Bahkan Polda NTB dalam rilis yang di terima media ini menangani sedikitnya tiga kasus money politik yang melibatkan peserta pemilu.

Indikasi terjadinya praktek money politik hampir merata terjadi di semua daerah di NTB. Salah satunya terjadi di Bima. Seperti di sampaikan pemerhati politik sekaligus tokoh pemuda di Bima Faisal. Menurut Faisal indikasi praktek money politik di Bima sangat mengkhawatirkan. Tidak tanggung tanggung satu suara di Bima ujar Faisal di hargai kisaran 500-750 ribu rupiah.

Menurut Faisal praktek money politik di Bima tersebut membuat tidak sehat sistem perpolitikan. Imbas terjadinya jual beli suara ini, calon yang mempunyai kapasitas harus tersingkir karena tidak mempunyai modal yang kuat.

"Ini nyata terjadi di Bima, praktek money politik sudah di luar akal sehat, satu suara senilai 500-750 ribu rupiah, praktek ini sangat tidak sehat," jelasnya.

Iapun berharap Bawaslu dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan indikasi praktek money politik di Bima tersebut.

Sementara Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth melalui percakapan singkat mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada siapapun untuk melaporkan bila menemukan adanya praktek money politik.

"Silahkan indikasi itu dinaikan menjadi laporan ke Bawaslu, biar ada penanganan hukum," ujar Umar.

Umar menegaskan fenomena yang terjadi di Bima seperti yang di sampaikan oleh Faisal, Bawaslu tidak masuk dalam fenomena atau gejala pidana. Namun pihaknya lanjut Umar hanya berkonsentrasi pada penanganan pelanggaran.

"Konsentrasinya pada penanganan pelanggaran tidak masuk pada fonomena atau gejala pidana yang ada, bila pun ada fenomena dan gejala seperti itu, Bawaslu melakukan fungsi pencegahan dengan menghimbau semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum pemilu," pungkasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close