Breaking News

Polres Lotim Lumpuhkan Residivis Pencuri Mobil


Lombok Timur (postkotantb.com)- Sepak terjang D (39) residivis Spesialis pencuri mobil terhenti di tangan Resmob Polres Lombok Timur melumpuhkannya dengan timah panas di rumahnya di kawasan Sengkerang, Praya Timur.

Dalam penangkapannya polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku sejauh 2 kilo meter sehingga akhirnya dapat dibekuk. Selanjutnya Tim Resmob Polres Lotim melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial K dengan di back up oleh Tim Resmob Polda NTB dan Tim Resmob Polres Mataram. Namun kedatangan aparat di kediaman K terpantau oleh keluarganya dan berupaya memprovokasi massa untuk menyerang petugas dan berupaya merebut D dari penguasaan petugas. Dalam peristiwa tersebut terjadi tarik menarik antara massa dan petugas sehingga D berusaha melarikan diri, melihat situasi tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan lurus ke kedua betisnya. Demikian ungkap Kasatreskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam konprensi pers di Mapolres Lotim, Kamis (27/6).

Dalam menjalankan operasinya pelaku memilih malam hari dengan sasaran mobil yang diparkir oleh pemiliknya dengan merusak pintu mobil menggunakan kunci T. Sebelum menentukan sasarannya pelaku terlebih dahulu mencari pembeli atau penadah baru kemudian melakukan pencurian sesuai dengan pesanan. 
Bersama pelaku saat itu berhasil diamankan 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi tipe Colt T 120 SS warna hitam dan 1 unit Dump Truck Mitsubishi tipe FE Super HD warna kuning, oleh pelaku rencana hari itu sudah siap diantarkan ke pemesannya di Dompu.

Dalam catatan polisi pelaku D dan K merupakan residivis dengan kasus yang sama di pulau Lombok. Beberapa TKP di Lombok Timur diduga merupakan aksi pelaku, melihat dari modus dalam setiap pencurian tetap sama.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain kedua kendaraan tersebut, berhasil juga diamankan 1 buah parang yang digunakan oleh D melawan petugas, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik D, uang sisa penjualan mobil curian sebesar Rp 300 ribu dan paket sabu lengkap dengan bongnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda, alarm atau GPS untuk mengamankan kendaraannya. (Dharma)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close