Breaking News

Farouk Muhammad: Ini Bukan Kontes Kecantikan, Nilai Jurdil Yang Kami Perjuangkan

Tim kuasa hukum Farouk Muhammad menunjukan sejumlah foto yang menjadi alat bukti adanya dugaan praktek money politik dan penggunaan logo DPD RI yang di lakukan oleh Evi Avitamaya
Mataram (postkotantb.com)- Pro kontra gugatan terhadap Evi Avitamaya ke Mahkamah Konstitusi di tanggapi oleh Farouk Muhammad. Kepada awak media di Mataram, Minggu (21/7), Farouk mengatakan, gugatan dirinya terhadap Evi ke MK bukan karena kepentingan pribadi, ia menegaskan gugatan tersebut karena melihat adanya azas jurdil dalam pemilu yang di langgar oleh Evi.

Lebih jauh Farouk menjelaskan persoalan Evi bukan ansih masalah kecantikan, Farouk melihat ada empat hal yang di duga telah di langgar Evi sehingga tidak memenuhi azas jurdil. Adapun empat hal yang diduga dilanggar oleh Evi menurut Farouk adalah, persoalan penggunaan foto pada surat suara, dugaan di lakukannya praktek money politik, dugaan penggelembungan suara dan penggunaan logo DPD RI pada saat evi melakukan pemberian sumbangan pada korban gempa di KLU.

"ini bukan kontes kecantikan, tetapi ada praktek praktek yang menciderai azas jujur dan adil pada pemilu, harus di lihat secara komprehensif sehingga tidak hanya menilai dari satu sisi saja," ujar Farouk.

Terkait dengan penggunaan foto, Farouk mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli untuk memperkuat argumentasi pada persidangan di MK. Sementara soal dugaan money politik Farouk mengklaim dirinya bisa membuktikan adanya dugaan tersebut. 

Farouk menegaskan adanya bukti praktek money politik yang di lakukan Evi berupa sejumlah foto dan keterangan saksi menerima sembako dari tim Evi di sejumlah tempat di KLU. Sementara dugaan penggelembungan suara Farouk juga menyatakan dapat membuktikan adanya praktek penggelembungan suara di 77 TPS yang tersebar di 15 kecamatan  di tiga kabupaten kota yakni Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan total suara 889 suara.

"Kami punya bukti berdasarka DA1 dan itu dugaan kuat terjadinya penggelembungan suara," jelas Farouk.

Mantan Kapolda NTB ini melalui kuasa hukumnya juga melaporkan penyelenggara pemilu yakni KPU NTB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam materi laporannya, tim kuasa hukum Farouk menilai KPU telah melakukan kelalaian dengan meloloskan Evi pada proses pendaftaran. Kuasa hukum Farouk, Sudirman mengatakan dalam proses penerimaan pendaftaran KPU tidak memenuhi azas transparan. 

Sudirman mencontohkan pada dukungan ktp yang di ajukan Evi sebanyak  2429 setelah di verifikasi yang memenuhi syarat 1017. KPU pun memberikan waktu perbaikan. Namun persoalannya menurut Sudirman, tidak ada penjelasan berapa jumlah ktp perbaikan yang di ajukan kembali oleh Evi dengan tidak adanya berita acara perbaikan. Sementara Sidang di DKPP dengan terlapor KPU NTB telah di laksanakan pada tanggal 3 Juli 2019.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close