Breaking News

Pengawas Tenaga Kerja NTB Disayangkan Tidak Ada Koordinasi dengan Kabupaten


Lombok Timur (postkotantb.com)- Pengawasan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Timur yang berada di bawah wewenang pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi NTB sangat disayangkan pihak Disnakertran Lombok Timur yang tidak pernah melakukan koordinasi dalam hal pengwasan. 

Kepala Seksi PPHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur, Subhan Bakhtiar, SH mengatakn selama ini pengawas dari provinisi tidak pernah berkoordinasi. Oleh sebab itu ia berharap kepada pengawas tenaga kerja  dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja NTB untuk berkoordinasi dengan pihaknya saat melakukan pengawasan di Lombok Timur.

"Koordinasi ini sangat penting, mengingat Disnakertran telah melakukan pembinaan dan pemetaan terhadap potensi wilayah perselisihan di Lombok Timur," jelas Subhan di ruang kerjanya, Selasa (16/07).

Disebutkan, Disnakertran kabupaten adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling  bertanggungjawab dan bersentuhan langsung dengan pekerja, pengusaha maupun permasalahan Ketenagakerjaan yg ada di daerah.

"Disinilah pentingnya koordinasi agar kita bisa sharing informasi perusahaan- perusahaan yang mana saja menjadi prioritas pngawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kepatuhan hukum dari kabupaten," tegasnya.

Selama ini, jelas Subhan, Disnakertran Lombok Timur telah melakukan pembinan terhadap tenaga kerja, namun tidak bisa melakukan pengawasan apalagi memberikan saksi, karena itu wewenang dinas provinsi. 

"Kami di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak memimiliki kewenangan dalam mengawasi karena tidak ada pengawas. Pengawas itu ada di provinsi. Sementara sejauh ini pengawas dari Disnakertran provinisi tidak pernah melakukan koordinasi,"  tegas Subhan.

Pembinaan yang telah dilalukan selama ini menurut dia, berupa sosialisasi kepada pengusaha terkait aturan perundang-undangan yang berlaku karena selain itu ada 19 norma yang harus ditaati oleh perusahaan. Adapun pola sosialisasi yakni mengumpulkan pimpinan perusahaan dan mendatangi perusahaan secara langsung. 

"Setelah adanya sosoalisasi dan pembinaan, temuan kita pada sejumlah perusahaan yang memperkerjakan karyawannya sudah mulai membaik. Sebagian besar perusahaan sudah memasukkan karyawannya pada BPJS, dan gajinya juga sudah sesuai UMK," jelasnya. 

Dijelaskan Subhan, upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Timur tahun ini sebesar Rp. 2.012.900. Meski diakui masih ada perusahaan yang memberikan gaji terhadap pekerjanya di bawah standar. Namun demikian pihaknya lagi-lagi menyatakan tidak bisa melakukan tindakan karena itu merupakan ranah provinsi.

Lebih lanjut dipaparkan Subhan, Disnaker sekarang ini telah berupaya maksimal malakukan pembinaan, pendataan,  dan upaya lainnya agar tenaga kerja di Lombok Timur bisa mendapatkna sesuai haknya.

"Jika dibandingkan sebelumnya, kini kita telah berhasil meningkatkan pelayanan dan pembinaan. Oleh sebab itu, kedepan kami berharap pada tahun depan anggaran dapat ditingkatkan," harapnya.

Subhan menyebutkan, tahun 2019 ini jumlah perusahaan yang telah terdata di Lombok Timur sebanyak 989 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 17407 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 60,75 persen sudah mendapatkan BPJS Kesehatan. Sisanya, pihak dinas sedang lakukan upaya pembinaan dan mendorong agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja. Tidak Ada Koordinasi dengan Kabupaten
Lombok Timur (Post Kota NTB) - Pengawasan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Timur yang berada di bawah wewenang pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi NTB sangat disayangkan pihak Disnakertran Lombok Timur yang tidak pernah melakukan koordinasi dalam hal pengwasan. Bahan pihaknya berharap Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melakukan pembinaan dan teguran.

Kepala Seksi PPHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur, Subhan Bakhtiar, SH mengatakn selama ini pengawas dari provinisi tidak pernah berkoordinasi. Oleh sebab itu ia berharap kepada pengawas tenaga kerja  dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja NTB untuk berkoordinasi dengan pihaknya saat melakukan pengawasan di Lombok Timur.

"Koordinasi ini sangat penting, mengingat Disnakertran telah melakukan pembinaan dan pemetaan terhadap potensi wilayah perselisihan di Lombok Timur," jelas Subhan di ruang kerjanya, Selasa (16/07/2019).

Disebutkan, Disnakertran kabupaten adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling  bertanggungjawab dan bersentuhan langsung dengan pekerja, pengusaha maupun permasalahan Ketenagakerjaan yg ada di daerah.

"Disinilah pentingnya koordinasi agar kita bisa sharing informasi perusahaan- perusahaan yang mana saja menjadi prioritas pngawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kepatuhan hukum dari kabupaten," tegasnya.

Selama ini, jelas Subhan, Disnakertran Lombok Timur telah melakukan pembinan terhadap tenaga kerja, namun tidak bisa melakukan pengawasan apalagi memberikan saksi, karena itu wewenang dinas provinsi. 

"Kami di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak memimiliki kewenangan dalam mengawasi karena tidak ada pengawas. Pengawas itu ada di provinsi. Sementara sejauh ini pengawas dari Disnakertran provinisi tidak pernah melakukan koordinasi,"  tegas Subhan.

Pembinaan yang telah dilalukan selama ini menurut dia, berupa sosialisasi kepada pengusaha terkait aturan perundang-undangan yang berlaku karena selain itu ada 19 norma yang harus ditaati oleh perusahaan. Adapun pola sosialisasi yakni mengumpulkan pimpinan perusahaan dan mendatangi perusahaan secara langsung. 

"Setelah adanya sosoalisasi dan pembinaan, temuan kita pada sejumlah perusahaan yang memperkerjakan karyawannya sudah mulai membaik. Sebagian besar perusahaan sudah memasukkan karyawannya pada BPJS, dan gajinya juga sudah sesuai UMK," jelasnya. 

Dijelaskan Subhan, upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Timur tahun ini sebesar Rp. 2.012.900. Meski diakui masih ada perusahaan yang memberikan gaji terhadap pekerjanya di bawah standar. Namun demikian pihaknya lagi-lagi menyatakan tidak bisa melakukan tindakan karena itu merupakan ranah provinsi.

Lebih lanjut dipaparkan Subhan, Disnaker sekarang ini telah berupaya maksimal malakukan pembinaan, pendataan,  dan upaya lainnya agar tenaga kerja di Lombok Timur bisa mendapatkna sesuai haknya.

"Jika dibandingkan sebelumnya, kini kita telah berhasil meningkatkan pelayanan dan pembinaan. Oleh sebab itu, kedepan kami berharap pada tahun depan anggaran dapat ditingkatkan," harapnya.

Subhan menyebutkan, tahun 2019 ini jumlah perusahaan yang telah terdata di Lombok Timur sebanyak 989 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 17407 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 60,75 persen sudah mendapatkan BPJS Kesehatan. Sisanya, pihak dinas sedang lakukan upaya pembinaan dan mendorong agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja. (Hans)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close