Breaking News

LPPD Sumbawa Laporkan Dinas PUPR NTB Ke Kejati Terkait Proyek Embung Prode


Kasi Miniter Intelegent Kejati NTB AA Raka Putra Dharmana menerima laporan LPPD terkait pembangunan embung Prode
Mataram (postkotantb.com)- Lembaga Pusat Pengembangan Daerah (LPPD) Sumbawa Besar memperkarakan proyek Embung Prode yang di kerjakan Dinas PUPR NTB sejak 2015 lalu. Dikomandoi Suriyanto SH, Rabu (6/11) tiga orang anggota LPPD mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB melaporkan Dinas PUPR terkait dengan persoalan pembangunan Embung SP3 yang di bangun di Desa Prode Kecamatan Plampang Sumbawa Besar.

Kepada awak media Suriyanto memaparkan, Embung tersebut telah dikerjakan selama tiga tahun dengan masa anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan total sekitar 7 Milyar Rupiah.

Anto menyayangkan anggaran yang begitu signifikan dan rentang waktu yang terbilang panjang justru dinilai tak memberi manfaat terhadap masyarakat seputar lokasi pengerjaan proyek tersebut.

Padahal menurutnya alasan pembangunan embung tersebut untuk ketersediaan air baku bagi masyarakat sekitar yang  berjumlah 1375 jiwa dengan rincian sekitar 563 KK.

Namun temuan LPPD Embung tersebut sama sekali tidak berfungsi lantaran tak ada debit air yang tertampung. Jumlah aliran air yang masuk sangat minim dan wilayah genangan disekitar embung penuh sendimentasi dan warga sekitar membangun tempat percetakan Bata Merah.

Dari cek lapangan LPPD embung tersebut juga tidak memiliki jaringan irigasi  untuk disalurkan kelahan pertanian masyarakat.

"Sangat aneh fungsi embung ini untuk air baku dan pertanian tetapi jaringan irigasi tidak ada, sekarang kondisi embung sangat memprihatinkan," papar Suryanto. 

Dalam materi laporannya LPPD menilai pembangunan embung dinilai gagal perencanaan dan merugikan keuangan Negara.

Laporan LPPD yang dipimpin oleh Suriyanto SH langsung direspon oleh pihak Kejati NTB. Mereka diterima oleh Kasi Ekonomi Mineter Intelegent Kejaksaan Tinggi NTB, AA.Raka Putra Dharmana SH.

Kepada Rombongan Anggota LPPD Sumbawa Besar, Raka menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB sudah melakukan tela'ahan terhadap laporan pengaduan LPPD, bahkan berkas laporan pengaduan dan hasil tela'ahan sudah dinaikkan ke Kajati dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PUPR NTB yang terkait persoalan pembangunan embung irigasi tersebut.

Raka juga berharap Pihak LPPD bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak penyidik kejaksaan untuk mempelajari lebih rinci sembari mengumpulkan data-data tambahan.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close