Breaking News

ARBM NTB Bersama Warga Sambik Elen Gedor Kantor BPN KLU

ARBM NTB Bersama Warga Dusun Pegadungan dan Barong Birak, Melakukan Aksi di Kantor BPN KLU, Kamis (19/12).
Lombok Utara (postkotantb.com)- Aliansi Rakyat Bhineka Menggugat (ARBM) NTB, kembali menggedor keseriusan pemerintah terkait dugaan perampasan tanah warga masyarakat dusun Pegadungan dan Barong Birak, Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kali ini, ARBM bersama puluhan warga dua dusun tersebut berunjukrasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, Kamis (19/12).

Mereka menuntut BPN mencabut sertifikat atas nama Dende Dewi, yang diduga cacat hukum karena sertifikat tersebut berdiri diatas sertifikat ganda. 

Dalam orasinya, Kordum aksi Andra Ashadi menyebut, bahwa dalam proses pengsertifikatan tanah warga yang sudah dikuasai sejak tahun 1950 itu, BPN turut terlibat. 

Dalam prosesnya menurut Andra, warga masyarakat yang notabenenya membuka lahan atau “ngagum” padah tahun 1950 tiba-tiba belakangan tanahnya disertifikatkan oleh pejabat masa lalu, yakni mantan Camat Bayan pada waktu itu Raden Gita.

BPN dalam hal ini, kata Andra, terlibat memberikan ruang kepada oknum pejabat, yang diperparah dengan prilaku ugal-ugalan para oknum pajabat elit BPN. Dimana, Dusun Pegadungan dan Barong Birak menjadi objek etalase kecil, yang dipertontonkan prilaku ugal-ugalan BPN yang telah  mensertifikatkan tanah mereka secara diam-diam. 

“Bukti ugal-ugalan BPN memunculkan sertifikat ganda yang mana sertifikat No. 00766, lembar 50.1-46.050-15, kotak BC 1 lokasi tanah desa Sambil Elen tertanggal 09 Maret 2017, dengan nama pemegang hak dr. I Ketut Ngurah Gradanada. Sertifikat itu saling tindih dengan sertifikat Dende Ana Kusuma,”ungkapnya.

“Begitu juga dengan sertifikat No 00766, lembar 50.1-46.050-15 kotak B,C/1 desa Sambik Elen atas nama Drs. I Made Bagus Gerameta pada April tertanggal 9 Maret 2017 saling tindih dengan Dende Dewi dan Dende Kusuma. Semua tumpang tindih dan tersertifikat secara tiba-tiba,”sambungnya.

ARBM NTB Bersama Warga Menggelar Dialog Dengan Pihak BPN KLU, Terkait Sengketa Lahan, Kamis (19/12).
Sementara itu, Kuasa hukum warga I Gusti Putu Ekadana menyampaikan, bahwa akar permasalahan dugaan perebutan tanah warga diperkeruh oleh adanya unsur sara, dimana bupati dengan beraninya mengeluarkan surat edaran pelarangan ibadah umat Hindu di Pure, yang berlokasi ditanah tersebut. 

“BPN maupun Pemda dan forum FKUB membiarkan persoalan itu berlarut-larut. Sehingga, kekhawatiran akan munculnya persoalan baru semakin terbuka. Untuk itu, BPN harus memberikan sikap terhadap tuntutan masyarakat atas perampasan tanah mereka di dua dusun itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPN Lombok Utara Gatot Menegaskan, konteks persoalan yang ditutut warga sesungguhnya belum diketahui akar permasalahannya, karena menyangkut pejabat lama.

“Kita akan konfirmasi kembali setelah ada kepala BPN, karena kami hanya perwakilan saja yang menerima kawan-kawan. Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada kepala BPN,”tandasnya. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close