Breaking News

Khuwailid: Bawaslu Tidak Bisa Menindak ASN Yang Pasang Baliho

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid menegaskan Bawaslu tidak bisa menindak ASN yang memasang baliho selama belum resmi menjadi calon kepala daerah
Mataram (postkotantb.com)- Prokontra terhadap sejumlah bakal calon kepala daerah yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang baliho masih menjadi perdebatan.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailidpun angkat bicara terkait baliho balon kada yang berasal dari ASN tersebut. Khuwailid menyatakan Bawaslu tidak bisa menindak balonkada karena terkait posisi ASN yang belum resmi menjadi calon.

Khuwailidpun menegaskan UU Pilkada tidak mengatur ASN yang belum resmi menjadi calon kepala daerah. 

"Ini tidak termasuk dalam norma hukum, baik di undang undang pemilu ataupun Perbawaslu, Bawaslu hanya bisa menindak bila ASN tersebut telah resmi menjadi calon kepala daerah," tegas Khuwailid.

Disinggung masalah etika yang di langgar oleh ASN tersebut, Khuwailid mengatakan aturan tentang ASN sudah jelas di atur dalam UU Kepegawaian dan terkait etika merupakan domain dari pembina ASN. Khuwailid kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menekan atau memberikan sangsi kepada ASN yang memasang baliho.

Di beberapa jalan protokol di Mataram terpasang sejumlah baliho ASN yang di duga bakal maju pada pilkada serentak 2020 nanti. Tak pelak pemasangan baliho tersebut memicu prokontra, beberapa pihak meminta agar ASN yang berkeinginan maju agar mengundurkan diri sebagai pegawai.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close