Mataram, (postkotantb.com) – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Mataram menggelar rapat koordinasi untuk membahas perkembangan aliran kepercayaan dan potensi gangguan kerukunan umat beragama di wilayah hukum Kejari Mataram.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (17/9/2026), dengan melibatkan seluruh anggota Tim PAKEM dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.

Ketua Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan informasi dari seluruh anggota terkait situasi dan perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran yang berpotensi menyimpang di masyarakat sepanjang tahun 2026.

“Intinya adalah untuk mendengarkan informasi dari sesama anggota Tim PAKEM di tiga wilayah, tentang situasi dan kondisi perkembangan, apakah ada aliran kepercayaan di masyarakat ataupun aliran yang berkaitan dengan potensi terhadap agama yang menyimpang di masyarakat dalam tahun ini,” ujar Dr. Gde Made Pasek Swardhyana.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut, tidak ditemukan persoalan prinsip yang berpotensi membahayakan kerukunan masyarakat.

Hasil tersebut, menurutnya, cukup melegakan karena berbagai kesalahpahaman yang terjadi dapat diselesaikan bersama dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kesimpulan sungguh melegakan karena tidak ada hal yang prinsip dan seluruh tim bisa menyelesaikan hal-hal kesalahpahaman yang terjadi tapi tidak berkembang menjadi potensi yang membahayakan kita semua,” jelasnya.

Jelang Pilkades, Tim PAKEM Ingatkan Isu Agama dan Keyakinan

Selain membahas perkembangan aliran kepercayaan masyarakat, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti potensi pengaruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terhadap situasi kerukunan dan keamanan masyarakat.

Ketua Tim PAKEM mengingatkan agar persoalan keyakinan dan agama tidak dijadikan bahan untuk kepentingan persaingan politik dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia menegaskan, para calon kepala desa dipersilakan untuk bersaing secara sehat, namun tidak membawa isu-isu yang berkaitan dengan agama maupun aliran kepercayaan.

“Silakan para calon kepala desa bertarung, bersaing, tapi jangan membawa hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu daripada masalah kepercayaan maupun agama,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkades tidak memunculkan kesalahpahaman maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

Tim PAKEM Siapkan Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Ke depan, Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Mataram akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan aliran kepercayaan serta situasi kerukunan umat beragama di wilayah hukum Kejari Mataram.

Monitoring tersebut mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.

Dr. Gde Made Pasek Swardhyana berharap situasi yang telah berjalan kondusif dapat terus dipertahankan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, tenang, dan tenteram.

“Kita berharap hasilnya tetap landai tidak ada masalah apa-apa. Sehingga wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram juga tenang, aman dan tenteram. Masyarakat juga bisa bekerja dengan baik tanpa dipengaruhi oleh isu-isu yang berkaitan dengan aliran kepercayaan maupun agama yang disalahgunakan,” pungkasnya.


Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Tim PAKEM dari tiga wilayah, yang terdiri dari: Kepala Badan Kesbangpol Kota Mataram. Sekretaris Kesbangpol Kota Mataram.Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat.Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lombok Utara.Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lombok Utara.Kasat Intelkam Polresta Mataram. Kasat Intelkam Polres Lombok Barat.Kasat Intelkam Polres Lombok Utara.Pasi Intel Kodim 1606/Mataram.Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Mataram.Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat.Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara.Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara.Ketua FKUB Kota Mataram.Ketua FKUB Kabupaten Lombok Barat. Ketua FKUB Kabupaten Lombok Utara.Ketua MUI Kota Mataram.Ketua MUI Kabupaten Lombok Barat.dan Ketua MUI Kabupaten Lombok Utara.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Tim PAKEM memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga kerukunan umat beragama dan memastikan setiap perkembangan terkait aliran kepercayaan masyarakat dapat dipantau serta ditangani secara bersama-sama.

Dengan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyalahgunaan isu agama maupun keyakinan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. (Red)