Mataram, (postkotantb.com) - Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret Pemerintah Kota Mataram dan empat tempat hiburan malam memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 17 September 2026.

Perkara dengan Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr tersebut diajukan seorang warga Kota Mataram melalui tim kuasa hukum dari Seniman Hukum Law Firm, yaitu Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.

Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
1.  Pemerintah Kota Mataram (Wali Kota Mataram) sebagai Tergugat I
2.  Sinta Novita Rusady (FD Entertainment) sebagai Tergugat II
3.  The Kingsman Resto & Lounge (CV Brilliant Multi Usaha) sebagai Tergugat III
4.  The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (PT Pejanggik Cakra Buana) sebagai Tergugat IV
5.  Djembank Hotel & Restaurant (PT Djembank Jaya Abadi) sebagai Tergugat V

Sayangkan Ketidakhadiran Pemkot

Kuasa hukum penggugat, Muhamad Haerudin MS yang akrab disapa Bung Heru, menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kota Mataram dalam sidang perdana tersebut.

"Ini sebenarnya sangat kita sayangkan. Dari pihak tergugat satu yang seharusnya hadir di sini, Pemerintah Kota Mataram tidak hadir. Itu sangat disayangkan sekali," ujar Haerudin usai sidang.

Ia menegaskan, gugatan ini tidak diajukan semata untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial warga terhadap pengawasan usaha hiburan malam di Kota Mataram.

"Gugatan ini semata-mata kita ajukan bukan hanya untuk kebaikan penggugat sendiri, tetapi juga untuk kebaikan tergugat satu sampai dengan tergugat lima. Penggugat ini adalah warga masyarakat Kota Mataram," katanya.

Soroti Izin Minol dan Perda No 2 Tahun 2015

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menyoroti aspek perizinan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di tempat hiburan malam. Gugatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang menyebut minol sebagai barang dalam pengawasan.

"Kalau terkait izin dan rekomendasi terhadap kegiatan usaha lainnya, saya rasa tidak mungkin Pemerintah Kota Mataram tidak mengetahui. Se-kelas Pemerintah Kota Mataram, apakah tempat hiburan malam ini memiliki izin atau tidak, pasti mengetahui karena produknya dia," ujar Haerudin.

Ia mengklaim, berdasarkan penelusuran tim bersama dinas terkait, sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi tergugat tidak mengantongi izin minol.

"Dari penelusuran kita bersama rekan-rekan tim, izin minol yang kita temukan itu tidak ada. Itu dari dinas sendiri yang menyampaikan, dan kita mendapatkan data juga dari dinas," katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan terdapat mekanisme teguran berjenjang sebelum penindakan.

"Ketika orang menjual minuman beralkohol ini harus memiliki izin. Kalau tidak memiliki, harus ditegur secara tertulis. Teguran pertama ada jangka waktu 14 hari, teguran kedua tujuh hari, dan teguran ketiga juga ada jangka waktunya," jelasnya.

Tuntut Penutupan Sementara dan Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha para tergugat II hingga V sampai persoalan perizinan diselesaikan.

"Di petitum yang kita buat, kita minta juga penutupan sementara selama proses izin terbit. Itu semata-mata penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015," jelas Haerudin.

Ia menegaskan permintaan itu bukan untuk menutup permanen. "Kalau tidak keluar izin, seharusnya ditutup. Tetapi ketika izin diajukan, kemudian keluar izinnya, boleh saja dibuka. Karena kita tidak mau merugikan siapa pun sebenarnya di sini," imbuhnya.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing tergugat II sampai V, yang dalam petitum diminta untuk disetorkan kepada Pemerintah Kota Mataram.

"Yang paling real yang kita ajukan di petitum, kita meminta pihak tergugat dua sampai dengan tergugat lima memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar masing-masing dari tempat hiburan malam ini untuk disetorkan kepada tergugat satu atau Pemerintah Kota Mataram," ungkapnya.

Pada sidang perdana ini, dari unsur tempat hiburan malam, hanya pihak Djembank Hotel & Restaurant yang terpantau hadir.

Sidang perkara PMH Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr akan kembali dilanjutkan pada 24 September 2026 di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemanggilan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil, tuntutan, dan keterangan para pihak akan diuji dalam tahapan persidangan selanjutnya. (Red)