Breaking News

Dua Pasangan Jalur Independen Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Sumbawa



Rombongan Bacalon Independen Talifuddin-Sudirman mendatangi kantor KPU Sumbawa untuk mendaftar dan menyarahkan dokumen dukungan, Rabu (19/2).
Sumbawa (postkotantb.com)- Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa menyerahkan berkas dukungan sebagai kelengkapan untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Sumbawa 2020 di jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (19/2).

Kedua pasangan tersebut yaitu Drs. H. Rasyidi – Drs. H. Sudirman Malik yang datang lebih dulu pada pukul 10.45 Wita. Selanjutnya diikuti oleh pasangan Ir. Talifuddin – Sudirman SIP pada pukul 14.10 Wita. Saat menyerahkan dokumen syarat dukungan itu, kedua pasangan didampingi oleh tim dan ratusan simpatisan masing-masing.

Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd mengatakan, penyerahan dukungan akan dilaksanakan selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Februari. Setelah syarat dukungan diserahkan kepada KPU, maka  tahapan selanjutnya pengecekan jumlah dukungan. Menurut informasi yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan Talif-Sudir telah menginput dukungan sebanyak 43.800 dukungan dan pasangan Rasyidi– Sudirman sebanyak 34.510 dukungan.

Dari segi jumlah,jumlah kedua dukungan sudah melebihi batas minimal yang ditentukan KPU sebanyak 28.105 dukungan.

“Dari 43.800 dukungan yang dibawa, KPU akan melakukan pengecekan kembali. Apakah benar ada fisiknya atau tidak. Itu yang kami lakukan. Yang kami cek adalah formulir dukungan yang diberikan. Apabila ada formulir dukungan dan dilihat apakah ada KTP atau Suket, apabila ada, kita lihat tandatangan, ada atau tidak. Karena banyak, mungkin kami bisa simulasikan dua atau tiga hari. Nanti kami akan menginformasikan bahwa kapan penyerahan berita acara, apakah kami menerima atau mengembalikan keputusannya,”ujarnya.

Diungkapkannya, seandainya KPU menerima berkas dari kedua pasangan, maka selanjutnya ada proses verifikasi administrasi.

Rentang waktu tahapan ini mulai dari tanggal 27 Feberuari hingga 25 Maret 2020dan dilanjutkan verifikasi faktual.
Dalam proses ini KPU akan menemui langsung seluruh pendukung sesuai dengan data yang ada dalam form yang diserahkan. Apakah benar mendukung atau tidak.
Dari hasil verifikasi tersebut kemudian dilakukan rekapitulasi untuk menentukan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Rekapitulasi yang dilakukan KPU ada dua tahap. Rekapitulasi di kecamatan dilaksanakan sekitar satu minggu. Setelah selesai  di kecamatan, maka ada rekapitulasi di Kabupaten Sumbawa yaitu tanggal 23sampai 24. Pada tahapan ini, KPU akan menentukan apakah pasangan dimaksud MS atau TMS. Seandainya pasangan tersebut memenuhi syarat pada saat rekapitulasi, maka kami memberikan berita acara berhak melakukan pendaftaran sebaga calon Bupati Sumbawa yang dilaksanakan pada tanggal 16sampai 18 Juni 2020. Baik pasangan jalur perseorangan maupun parpol, sama waktu pendaftarannya,” jelasnya.

Pada tahapan ini, jelas Wildan,KPU menerima formulir dan berkas kemudian diidentifikasi dan selanjutnya ada tes kesehatan bagi bakal calon.
Sementara penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa akan dilakukan pada tanggal 8 Juli tahun 2020. Setelah ada penetapan dilanjutkan dengan pengambilan nomor undi.

Maka setelah itu, masuklah tahapan kampanye selama 71 hari mulai dari tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020. Ada tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan pada Hari Rabu tanggal 23 September 2020.
Dalam penyerahan berkas syarat dukungan yang diterima oleh Ketua KPU Sumbawa dan Komisioner KPU lainnya ini, langsung diperiksa oleh tim yang sudah disiapkan oleh pihak KPU.

Selain itu, saat penyerahan berlangsung Ketua Bawaslu Sumbawa dan jajarannya juga ikut menyaksikan dan melakukan pemantauan. Hadir juga Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK. (SHK)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close