Breaking News

Antisipasi Corona, Bupati KLU Keluarkan Edaran


Lombok Utara (postkotantb.com)- Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi perangkat daerah bersama Forkopimda Kabupaten Lombok Utara pada Senin, (16/3) kemarin, dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran serta mengurangi resiko wabah COVID-19 yang semakin meluas di Wilayah Indonesia, sehingga berpotensi terpapar dan terjangkit wabah COVID-19 khususnya di Kabupaten Lombok Utara, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH, mengeluarkan surat edaran yakni;

1. Bagi seluruh jajaran fasilitas layanan kesehatan agar mengintensifkan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19.

2. Membatasi jumlah penunggu pasien dan jam besuk di seluruh fasilitas layanan kesehatan.

3. Menjaga kebersihan lingkungan dan menyiapkan fasilitas seperti cairan desinfektan atau hand sanitizer di instansi masing-masing termasuk fasilitas umum dan tempat ibadah.

4. Meliburkan seluruh siswa pada semua tingkatan selama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020, kecuali bagi siswa yang
menghadapi Ujian Nasional, dengan tetap menjalankan prosedur
pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

5. Menutup sementara akses pintu masuk wisatawan di tiga Gili (Gili
Trawangan, Gili Air dan Gili Meno) dan obyek wisata lainnya selama 14
(empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 dan akan dievaluasi
lebih lanjut.

“sedangkan untuk masyarakat lokal yang melakukan aktivitas keluar masuk di tiga Gili agar melalui satu pintu yaitu Pelabuhan Bangsal dengan pengawasan ketat sesuai prosedur pencegahan dan pengendalian COVID-19,” sambung Najmul.

6. Seluruh pejabat dan
Utara yang akan dilakukan secara selektif dengan tingkat prioritas dan urgensinya terhadap perjalanan dinas luar negeri agar dilakukan penundaan.
7. Melakukan melakukan perjalan
perjalanan 14 (empat belas) hari kalender terakhir).

8. Penyelenggara dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian yang diberlakukan.

9. Mengintegrasikan semua program/kegiatan di masing Perangkat Daerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

10. Penggunaan sampai batas waktu yang ditentukan dan digantikan dengan absensi manual (SIDARA).

11. Melaporkan ke BKDPSDM dalam hal ditemukannya ASN di lingkungan
kerjanya yang dan/atau dalam pengawasan dan/atau COVID-19, dan ditindaklanjuti ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

12. Untuk informasi dan pengaduan hubungi call center nomor
082147155883.

“Mengintegrasikan semua program/kegiatan di masing Perangkat Daerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Penggunaan Finger Print kehadiran untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan dan digantikan dengan absensi
manual (SIDARA),” terang Najmul.

Najmul Akhyar menekankan, agar seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Utara, yang akan melakukan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dengan tingkat prioritas dan urgensinya terhadap perjalanan dinas luar negeri agar dilakukan penundaan.

“Melakukan pemeriksaan kepada masyarakat dan pegawai yang melakukan perjalan keluar daerah maupun keluar negeri, (riwayat perjalanan 14 (empat belas) hari kalender terakhir). Penyelenggaraan rapat/ pertemuan agar dilakukan secara terbatas, dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian yang diberlakukan,” tandasnya. (Eka)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close